Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

UMK Kota Banjar Terendah di Jabar

×

UMK Kota Banjar Terendah di Jabar

Sebarkan artikel ini

Views: 984

BANJAR, JAPOS.CO – Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Jabar tahun 2024 sudah ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Keputusan UMK Jabar 2024 ini ditandatangani langsung Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terungkap, UMK Kota Banjar selalu terendah di Jabar selama bertahun-tahun sampai sekarang ini. Menyikapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H. Sunarto, angkat bicara, Jumat (1/12).

Menurutnya, penyebab UMK Kota Banjar terendah di Jabar selama ini, diantaranya berlatar Banjar selalu mengikuti rumus penyesuaian inflasi Jabar yang besarannya itu mencapai 2,35 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi masih sebesar 4,19 persen dan alfa atau indeks tertentu sebesar 0,3 persen. ” Semoga saja pertumbuhan ekonomi (PE) di Kota Banjar meningkat di masa mendatang. Karena, PE ini menjadi faktor penentu besaran UMK, termasuk nilai inflasi Jabar. UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192 yang ditetapkan itu, sesuai usulan UMK Kota Banjar tahun 2024 ke Provinsi Jabar. Adapun pertimbangan penetapan UMK Banjar tahun 2024 itu, berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang  Pengupahan ,” ungkap H. Sunarto.

Diketahui, UMK tertinggi di Jabar tahun 2024, adalah Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Sementara, UMK terendah di Jabar Tahun 2024 masih di Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192, walaupun sudah dinaikan Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

Adapun rincian UMK tahun 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar. Adalah sebagai berikut Kota Bekasi (Rp 5.343.430),  Kabupaten Karawang (Rp 5.257.834),  Kabupaten Bekasi (Rp 5.219.263), Kabupaten Purwakarta (Rp 4.499.768), Kabupaten Subang                      (Rp 3.294.485), Kota Depok (Rp 4.878.612), Kota Bogor (Rp 4.813.988), Kabupaten Bogor (Rp 4.579.541), Kabupaten Sukabumi (Rp 3.384.491), Kabupaten Cianjur (Rp 2.915.102), Kota Sukabumi (Rp 2.834.399)

Kota Bandung (Rp 4.209.309), Коtа Сіmahi (Rp 3.627.880), Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.508.677), Kabupaten Sumedang (Rp 3.504.308), Kabupaten Bandung (Rp 3.527.967), Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697), Kota Cirebon (Rp2.533.038), Kabupaten Cirebon (Rp 2.517.730), Kabupaten Majalengka (Rp 2.257.871), Kabupaten Kuningan (Rp 2.074.666),  Kota Tasikmalaya (Rp 2.630.951), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.535.204), Kabupaten Garut (Rp 2.186.437), Kabupaten Ciamis (Rp 2.089.464), Kabupaten Pangandaran (Rp 2.086.126) dan Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan perhitungan UMK didasarkan kepada rumus yang telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021. “Perhitungan kan menggunakan rumus. Ketika indikator-indikator perhitungannya rendah, tentu saja hasilnya pun rendah. Jadi tak mungkin UMK tinggi, kalau indikator yang jadi bahan perhitungannya rendah,” kata Asep Tatang, Rabu (6/12).

Asep memaparkan ada enam indikator yang menjadi bahan perhitungan, data merupakan hasil dari BPS yang diketahui dari Kementerian Tenaga Kerja. Hal pertama yaitu rata-rata konsumsi per kapita masyarakat Kota Banjar berada di angka Rp 1.088.977. Indikator ini menjadi poin yang cukup vital sebagai gambaran seberapa banyak rata-rata warga Kota Banjar mengeluarkan uang untuk kebutuhan konsumtifnya selama satu bulan.

Hal kedua yakni rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART) sebanyak 3,21. Ketiga, rata-rata (anggota rumah tangga) yang bekerja di Banjar sebanyak 1,31. Indikator keempat adalah UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.831.884,83. Kemudian indikator kelima adalah pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat sebesar 1,51 persen dan yang terakhir adalah inflasi di provinsi Jawa Barat sebesar 1,76 persen. “Nah semua indikator itu kan langsung dihitung berdasarkan rumus. Pertama muncul dulu upah batas atas sebesar Rp 2.668.409,29. Kemudian dihitung upah batas bawah sebesar Rp 1.334.204,65,” papar Asep.

Setelah itu, barulah dihitung upah minimum yang juga menggunakan rumus yang sudah ditentukan. Sehingga pada akhirnya muncul angka UMK Kota Banjar tahun 2022 sebesar Rp 1.852.099,52. “Tentu pekerja inginnya naik tinggi, sementara pemberi kerja memiliki keinginan yang berkebalikan. Sehingga tentu di sinilah peran pemerintah berusaha menengahi dari benturan dua kepentingan tersebut,” jelas Asep.

Menurutnya, satu-satunya cara agar UMK naik adalah dengan cara mempengaruhi semua indikator bahan perhitungan. Mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi sampai menekan inflasi. “Tentu saja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan inflasi itu merupakan tugas semua stakeholder yang ada di Kota Banjar. Laju pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar harus berakselerasi sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Jabar. Inflasi juga kita tekan agar inflasi di Jabar juga stabil,” tutur Asep.

Dia mengakui kenaikan UMK tahun 2022 ini relatif minim. Namun sejauh ini dapat diterima oleh kalangan pekerja di Kota Banjar. Setidaknya hal itu ditandai dengan tidak adanya aksi atau riak penolakan. “Mudah-mudahan semua pihak bisa mengerti dan memahami. Pemerintah berusaha terbuka, tidak ada yang ditutupi. Semua mengacu kepada aturan,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *