Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Polres Pangandaran Bekuk Eks Pegawai Bank yang Gelapkan Uang Nasabah

×

Polres Pangandaran Bekuk Eks Pegawai Bank yang Gelapkan Uang Nasabah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Seorang bekas pegawai salah satu bank berinisial Ar ditangkap aparat Polres Pangandaran. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp468 juta dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2018. Aksinya baru diketahui pada tahun 2020. Kapolres Pangandaran, AKBP Imara Utama mengatakan, Ar diduga telah melakukan korupsi atau penggelapan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Modus operandi tersangka adalah menawarkan program tabungan atau deposito kepada nasabah dan memilih sendiri hadiahnya. “Namun setelah nasabah mengikuti program tersebut dan menyerahkan uang, oleh Ar tidak dilaporkan dan tidak dilakukan pencatatan kegiatan usaha di bank BUMN di Pangandaran,” kata Imara saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (4/12).

Dilakukan dari tahun 2016-2018 Imara menambahkan, uang tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. “Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka senilai Rp468 juta. Perbuatan tersangka dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2018 dan baru diketahui pada tahun 2020. Awal ulah tersangka diketahui ketika dicurigai ada penarikan uang senilai Rp 50 juta dari rekening nasabah. Hal itu dicurigai bahwa Ar yang melakukanya. Setidaknya ada tujuh orang yang ditawari program itu oleh tersangka Ar,” ujar Imara.

Menurut Imara, pasal yang disangkakan kepada Ar adalah Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 10 miliar, paling banyak Rp 200 miliar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, tersangka berhenti menjadi pegawai BRI pada tahun 2018. “Kami pun mendapat informasi bahwa orang yang bersangkutan ada di Bekasi karena anaknya pindah sekolah ke sana, lalu kami telusuri,” katanya.

Herman mengatakan, tersangka sudah diberhentikan dari tempat kerjanya, namun itu dari kasus lain. “Ar dikeluarkan karena kasus indisipliner,” katanya.

Tersangka mengaku uangnya untuk usaha Ar sendiri mengaku sudah menikah untuk kedua kalinya, namun ia mengatakan tidak menggunakan uang hasil penggelapanya untuk hal tersebut. “Buat usaha saja, Kang, buka warung,” ujarnya saat ditanya wartawan di Mapolres Pangandaran.

Dia mengaku menggunakan Rp460 juta uang nasabah, padahal gajinya mencapai Rp 4 juta per bulan. “Saya pegawai kontrak awalnya, lalu menjadi pegawai tetap,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *