Views: 984
CIAMIS, JAPOS.CO – Untuk Persiapan Pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel The Priangan, Minggu (3/12).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut merupakan sosialisasi kepemiluan dan mendukung suksesnya gelaran Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Ciamis. “Kami juga mengundang para Ketua PPK dan 1 orang Kadiv SDM PPK se Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Menurutnya, persiapan pembentukan KPPS merupakan faktor keterkaitan antara KPU dengan PPK, untuk mewujudkan Pemilu damai dan lancar, untuk itu dibutuhkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang linmas di setiap TPS. “Kegiatan ini penting sebagai upaya preventif meminimalisasi sekaligus mengantisipasi terjadinya kekacauan dalam penyelenggara pemilu. Pendaftaran untuk anggota KPPS ini dimulai dari tanggal 11 hingga 15 Desember 2023,” ujar Muharam.
Muharam menjelaskan tahap pembentukan KPPS mulai dari proses rekrutmen sesuai dengan persyaratan, mulai dari segi usia untuk KPPS sendiri batasan usia 17 – 55 tahun, hingga minimal pendidikan SMA dan melampirkan screening riwayat kesehatan. “Tentu harus melampirkan screening kesehatan dari kedokteran, sekarang itu tidak cukup hanya dengan keterangan sehat saja, karena berbeda dengan Pemilu 2019, sebab tahun lalu honornya kan kecil,” jelasnya.
Dia menyebut, untuk besaran honor KPPS tahun 2024, dengan masa kerja 1 bulan dari januari hingga februari sebesar: Ketua Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta, dan linmas Rp 700 ribu. “Di Kabupaten Ciamis sendiri terdapat 3.943 TPS, jika setiap TPS dibutuhkan 9 orang, maka sebanyak 30 ribu orang KPPS yang akan kita rekrut,” tukasnya. (Mamay).