Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Komisi B DPRD Ciamis Temukan 1 Desa Belum Setor PBB P2 Sepeserpun

×

Komisi B DPRD Ciamis Temukan 1 Desa Belum Setor PBB P2 Sepeserpun

Sebarkan artikel ini

Views: 987

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, optimis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 bakal mencapai target.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Data pada Senin (6/11) lalu menunjukkan, PBB-P2 di Kabupaten Ciamis sudah mencapai 89 persen, yaitu Rp 21,089,797,324 miliar dari target Rp 23,568,635,000 miliar. “Masih ada beberapa desa yang belum melakukan pelunasan PBB-P2, sehingga tahun 2023 ini belum tercapai 100 persen dan masih terus melakukan penagihan kepada desa yang masih ada tunggakan,” ungkap Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefullah, S.Sos.,M.Si, ketika ditemui japos.co, beberapa waktu lalu.

Dr. Aef mengatakan, ada sekitar Rp 2,481,837,676 miliar sisa yang belum dilunasi oleh beberapa desa yang masih menunggak PBB-P2. “Bagi desa yang belum melunasi sampai tanggal 31 September 2023, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan meringankan denda tahun sebelumnya. Kami mengingatkan kepada desa yang belum melunasi PBB-P2 tahun 2023 diharapkan untuk segera melakukan pelunasan tunggakan sampai akhir tahun. Sehingga ke depan tidak menyisakan tunggakan lagi,” katanya.

Menurutnya, sekitar 105 desa telah melunasi PBB-P2 pada tahap awal. Desa-desa tersebut mendapatkan apresiasi berupa kendaraan motor, komputer dan printer. “Pemberian kendaraan motor ini bentuk apresiasi Bupati Ciamis. Tujuannya dalam rangka untuk memotivasi perangkat desa dan masyarakat agar lebih berinovasi dalam percepatan realisasi PBB-P2,” katanya

Dr. Aep optimis PBB-P2 tahun 2023 mencapai target, sehingga program bumbung PBB harus terus dilakukan oleh pihak desa. Program tersebut dianggap akan lebih meringankan dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. “Saat akan membayar PBB-P2, maka masyarakat tinggal membuka bumbung PBB setahun sekali dari hasil mengumpulkan tiap hari. Sehingga mempermudah dalam melunasi PBB-P2 dan itu sangat kita apresiasi sekali,” ujarnya.

Monitoring

Berdasarkan informasi yang dihimpun japos.co sebelumnya, Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, melakukan monitoring capaian Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) ke lima kecamatan yaitu Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Lakbok, Kecamatan Banjaranyar, Kecamatan Pamarican dan Kecamatan Tambaksari.

Hal itu dilakukan lantaran hingga akhir tahun 2023, masih ada Desa yang memiliki tunggakan PBB P-2.

Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H. Komar Hermawan menyebut, dari hasil monitoring pihaknya menemukan ada satu desa yang hingga kini belum melunasi PBB P2. “Satu Desa itu berada di Kecamatan Tambaksari yaitu desa Karangpaningal belum sepeserpun menyetorkan uang PBB P2 ke pihak Bapenda Ciamis, sehingga jadi tunggakan pihak desa tersebut,” ungkap H. Komar Sabtu (25/11).

Menurutnya, atas kejadian tersebut, maka pihaknya langsung menanyakan terkait persoalan yang terjadi sampai belum menyetorkan uang PBB P2, padahal sekarang sudah jatuh tempo.

Hasilnya cukup mencengangkan, ternyata uang PBB P2 bukan tidak dibayarkan dari masyarakat. Melainkan setelah terkumpul uangnya dipakai oleh kolektor desa yang merupakan Sekretaris Desa untuk keperluan pribadi. “Dari pengakuannya, ternyata uangnya dipakai keperluan pribadi oleh kolektor. Hal itu diketahui usai dilakukan verifikasi ulang dan uang yang tidak disetorkan mencapai Rp 60 juta lebih,” jelasnya.

Atas kejadian itu kata H. Komar, pihaknya menyerahkan kepada pihak Bapenda dan Inspektorat untuk memberikan tindakan selanjutnya, kepada kolektor yang menyalahgunakan uang PBB P-2 untuk keperluan pribadi. “Tapi katanya sudah ada perjanjian akan segera dibayarkan pada bulan Desember 2023,” katanya.

Monitoring yang dilakukan komisi B, tandas H. Komar, sengaja dilakukan lantaran laporan penerimaan PBB P2 ada beberapa desa yang masih menunggak sehingga capaian baru di angka 89,47 persen. “Dari laporan pihak Bapenda Ciamis pada bulan November target PBB P2 Rp 23,568,635,000 baru terealisasi Rp 21,086,797,324. “Ada sisa Rp 2,481,837,676 atau sekitar 10 persen lebih tunggakan yang harus segera diselesaikan oleh desa yang masih nunggak PBB P2,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 66 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…