Scroll untuk baca artikel
BeritaNASIONAL

Pajak Hiburan Naik 75%, Ini Komentar Praktisi Hukum Albert Riyadi

×

Pajak Hiburan Naik 75%, Ini Komentar Praktisi Hukum Albert Riyadi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

JAKARTA, JAPOS.CO – Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi ikut berkomentar terkait Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Albert mengajak para elit politik untuk tidak mencampur adukan kepentingan politik dengan tempat hiburan malam. Pasalnya, pemilu 2024 kian dekat.

“Ya, bisa aja. Pemilu kan tinggal menghitung bulan, apapun bisa dipakai untuk kepentingan politik” kata Albert di Jakarta, (7/12/23).

Lebih lanjut Albert mengatakan, saat ini para pengusaha masih dalam tahap proses membangun usahanya untuk berkembang pasca Pandemi Covid-19.

“Khususnya (pengusaha) tempat hiburan malam kan sedang membangun udahanya pasca covid kemarin, dan membangun usaha itu kan gak bisa sebentar” ucapnya.

Sementara itu menurut Albert, masyarakat bawah juga akan terkena dampak dari draf RUU tersebut.

“Kan tempat hiburan malam ada karyawan yang menggantungkan hidupnya di situ, karyawan itu punya keluarga yang harus dicukupi kehidupan sehari-hari” tuturnya.

Terakhir, Albert meminta dalam pembuatan draf RUU DKJ seharusnya juga melibatkan banyak pihak termasuk semua para pengusaha itu sendiri.

“Seharusnya pemerintah peka terhadap itu, jangan asal menaikan pajak, tapi dilihat dampaknya kalau itu dilakukan, masyarakat kecil sudah pasti kena dampak” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Hal itu tertuang dalam Pasal 41 bab XIX RUU DKJ berdasarkan naskah dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

“Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf b. Saat ini, besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dalam aturan itu, pajak hiburan, pajak diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya dipatok hanya 25 persen. Adapun pajak panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen. Selain itu, draf beleid yang sama juga menaikkan tarif pajak jasa parkir.

“Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf a. Besaran pajak ini naik. Sebab, jika mengacu pada peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, besarannya hanya sebesar 20 persen.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *