Views: 1.1K
KAMPAR, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Bangkinang laksanakan eksekusi objek lahan kebun sawit seluas 200 hektar yang terletak di Dusun 2 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pembacaan putusan eksekusi nomor 7/Pen.Ped/Eks-Pts/2017/PN.Bkn oleh ketua Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kampar, Siti Fatimah SH MH dikawal ketat personil Polres Kampar dan Kodim Kampar berjalan sukses, aman dan tertib, Rabu (6/12/2023).
Selain itu, dilakukan pematokan tapal batas objek lahan oleh Badan Pertanahan Nasional, pengadilan Negeri Kabupaten Kampar bersama pihak H Idris Cs (Pemohon Eksekusi).
Pelaksanaan eksekusi menindaklanjuti permohonan dari H Idris cs, berdasarkan Incrathnya gugatannya (H Idris Cs-red) terhadap tergugat Salomo Ginting dkk, atas objek lahan seluas 200 hektar dengan nomor putusan : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn. Jo nomor : 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo nomor : 2455 K/Pdt/2016.
Ketua LBH Posbakum Kabupaten Kampar, Polman P Sinaga SH selaku kuasa hukum H Idris menyampaikan apresiasinya kepada pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kampar dan Judikatif yang melakukan pengamanan eksekusi.
“Saya atas nama LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar selaku kuasa hukum dari klien kami H Idris Cs mengapresiasi giat eksekusi ini. Kami berterima kasih kepada pihak PN Bangkinang dalam hal ini Ibu Siti Fatimah SH MH selaku ketua Panitera yang hadir bersama jajaran dalam pelaksanaan eksekusi ini. Tak lepas juga kami haturkan terimakasih kepada pihak pengamanan eksekusi yakni Polres Kampar dan Kodim Kampar yang telah menurunkan personilnya hingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib dan sukses hingga selesai, ” ucap Polman .
Selain itu, Polman P Sinaga menambahkan dari lahan seluas 200h yang berhasil dieksekusi, dengan sukarela menghibahkan kepada masyarakat sebagai tempat rumah ibadah kaum Nasrani seluas 600 m2(20×30).
Seperti diberitakan sebelumnya, Perkara perdata lahan kebun sawit antara H. Idris Cs (penggugat) melawan Salomo Ginting dkk (tergugat) telah incrath.
Hal itu dibuktikan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor : 2455K/Pdt/2016 tertanggal 31/10/2016. P<span;>erkara nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn gugatan H. Idris cs melawan Salomo Ginting dkk telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Atas putusan tersebut Salomo Ginting dkk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Perkara nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn mengabulkan gugatan untuk atas nama H. Idris selaku penggugat. Selanjutnya tahun 2015 tergugat Salomo Ginting dkk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun upaya banding justru menguatkan putusan PN Bangkinang melalui putusan pengadilan nomor : 130/PDT/2015/PT.PBR, yang artinya Salomo Dkk kalah, ” terangnya.
Masih kata Polman, atas penguatan putusan pengadilan tersebut, pihak tergugat Salomo Ginting Dkk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
“Setelah kalah di PN Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tergugat Salomo Ginting dkk, melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan tahun 2016. Namun kalah lagi mereka, Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan Incrath (yang mempunyai kekuatan hukum tetap) memerintahkan tergugat Salomo Ginting dkk menyerahkan lahan objek perkara seluas 200 hektar kepada penggugat atas nama H. Idris Cs. Putusan itu bernomor : 2455K/Pdt/2016, ” paparnya. (Dh)