Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

Lapak Pedagang Bahu Jalan Pulai Barantai Ujung Padang Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Kades

×

Lapak Pedagang Bahu Jalan Pulai Barantai Ujung Padang Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Kades

Sebarkan artikel ini

Views: 980

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Lapak pedagang yang berjejer di bahu jalan Pulai Berantai Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tepatnya di depan RS Albara mendapat sorotan pengguna jalan baik pengendara roda empat maupun pengendara roda dua.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, aktivitas jual beli yang berlangsung di lokasi tersebut disinyalir dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas, karena keberadaan pedagang menyebabkan terjadinya penyempitan jalan.

Dikabarkan, nyaris terjadi tabrakan di belokan persimpangan bagi pengendara kendaraan yang dari arah SLB ke arah kanan dengan kendaraan yang datang dari arah pemda menuju simpang Madiyara maupun yang berbelok arah kiri menuju SLB pasal nya, pandangan pengendara terhalang oleh bangunan lapak pedagang yang ada di lokasi.

Dikonfirmasi Selasa, (5/12) Kades Ujung Padang Tarmizi mengatakan bahwa secara lisan pihaknya bersama Kadus 1 dan Kadus 2 sudah pernah menyampaikan pada milik lapak, terkait keberadaan mereka yang dapat menimbulkan mengganggu arus lalu lintas.

“Setahu kami, bahu jalan yang digunakan merupakan jalan pemerintah bukan lahan pribadi, namun menurut mereka, mereka sudah izin pada pemilik tanah, kita juga belum mengetahui pasti apakah lokasi lapak itu dalam wilayah pemerintah atau bukan demikian,” ujar Tarmizi.

Ia juga mengatakan sudah menyampaikan pada pemilik lapak, bahwa pihaknya tidak memberi izin dan juga tidak melarang mereka mendirikan lapak untuk berjualan. “Yang jelas kita sudah ingatkan secara lisan jika pemerintah sudah menerbitkan perda tentang penertiban dan terjadi penggusuran jangan salahkan kami. Untuk memperkuat himbauan kami, kami dari pihak desa ujung padang akan menyurati mereka secara tertulis jika terjadi penggusuran tugas kami sudah mengingatkan,” ungkap Kades Tarmizi.

“Untuk sementara ini kita masih menganggap lapak- lapak tersebut dianggap ilegal dan legalitas nya masih belum jelas. Selain itu kita juga minta pada mereka agar bisa juga menjaga kebersihan lingkungan, sampah sisa makanan jangan dibuang sembarangan,” pungkasnya. (Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 13 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (18/9/2024).Advertisementscroll kebawah untuk…

Berita

Views: 15 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 1.439.399 orang.Advertisementscroll kebawah untuk…