Views: 967
RIAU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dua perkara tindak pidana ringan, termasuk laka lantas dan pengancaman, diberhentikan dengan persetujuan Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Ekspos dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH, dan pihak terkait. Salah satunya adalah perkara laka lantas yang melibatkan Ahmad Muzakir, yang, setelah proses perdamaian, dinyatakan memenuhi kriteria penghentian penuntutan keadilan restoratif.
Demikian juga dengan kasus pengancaman oleh Azmal Saragih di Kejari Bengkalis, berhasil diberhentikan setelah mediasi Jaksa Fasilitator dan perdamaian tanpa syarat, mendapat dukungan positif dari masyarakat.
Penghentian penuntutan didasarkan pada pertimbangan yang sah, termasuk proses perdamaian sukarela, janji tidak mengulangi perbuatan, dan respons positif masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Penetapan penghentian penuntutan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, mengikuti ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan keadilan restoratif justice, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan penuh integritas.(AH)