Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINAL

Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Seorang Kakek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Views: 864

TOLITOLI, JAPOS.CO – Kapolres Kabupaten Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto SH, diwakili oleh Kasi Humas Iptu Budi Atmojo, mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Hal tersebut diungkapkan dihadapam wartawan dalam acara coffee morning, Jumat (1/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur ini melibatkan seorang pelaku berinisial Ni alias Tete KM yang berusia 50 tahun seorang pedagang warga Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

Awal kejadian di akhir bulan Oktober 2023, korban,  yang berusia sekitar 13 tahun, sedang bermain di areal  rumah pelaku, Tete KM tiba-tiba menarik korban masuk ke rumah, membawanya ke dalam kamar, saat itu rumah pelaku sedang sepi karena istri pelaku sedang keluar rumah.

Pelaku memeluk korban dibaringkan diatas kasur, lantas pelaku melakukan perbuat yang sangat biadab mencabuli anak di bawah umur. Meskipun korban berusaha merontak melawan, ia tidak mampu menahan tindakan bejat pelaku.

Setelah usai perbuatan tercela itu, pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak 50.000 rupiah sambil meminta agar korban tidak memberitahu orang lain. Kejadian  terulang kembali saat pelaku berada di areal rumah walet miliknya pada Bulan November. Saat itu pelaku Tete KM melihat korban yang sedang bermain diarea rumahnya.

Pelaku memangil korban dan menyuru mengamlas rumah walet setelah usai korban mengamlas, pelaku memberikan uang 20.000 Ribu Rupiah, pelaku mengajak kembali melakukan perbuatan uang tidak terpuji dengan membeeikan sejumlah uang namjn tidak diketahui berapa jumlahnya.

Kasi Humas Iptu Budi Atmojo menerangkan juga kalau anak korban memiliki ganguan jiwa, terungkap peristiwa pencabulan saat korban sedang pergi membeli, di salah satu warung melihat uang yang di bawa korban sangat banyak jumlahnya.

Sementara korban tidak pernah membawa uang sebanyak itu apa lagi puluhan ribu. Orang yang melihat itu langsung bertanya kepada korban.

“Uang dari mana kau, korban menjawab dari Tete Km,” jawabnya. Kenapa kau di kasih uang?

Korban langsung menceritakan kejadian yang diperlakukan kepada dirinya. Saat itu warga langsung pergi ke rumah korban menceritakan apa yang  telah terjadi kepada kedua orang tua korban.

Kerena pada saat itu orang tua korban menemukan darah yang ada dicelana korban, orang tua korban langsung melaporkan kepada polisi. Tete KM langsung di amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebij lanjut.

Atas perbuatan tersangka Lk Ni alias Tete km di jerat pasal 82 ayat (1) tentang pelindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun.(Hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *