Views: 931
RIAU, JAPOS.CO – Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (30 November 2023), menyita satu unit mobil sedan Porsche 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri tersangka NPWH alias EH terkait perkara bakti kominfo.
Mobil senilai Rp3.000.000.000 tersebut, atas nama PT LTD, dibeli pada Agustus 2023 dari showroom “Porsche” Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, yang kemudian ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche. Aset ini terkait perkara korupsi infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atasdugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changeru ntuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH.
“Aset yang dilakukan Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupai dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan informatika tahun 2020 s/d 2022 (K.3.3.1),” ungkap Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum. (AH)