Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAH

RSUD Banjar Siapkan Ruang Khusus Pasien Jiwa dan Caleg Depresi

×

RSUD Banjar Siapkan Ruang Khusus Pasien Jiwa dan Caleg Depresi

Sebarkan artikel ini

Views: 786

BANJAR, JAPOS.CO – Masa kampanye pemilu 2024 tinggal menyisakan satu hari lagi. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar, menyiapkan ruangan khusus untuk pasien gangguan jiwa. Ruangan khusus untuk pasien gangguan jiwa tersebut termasuk untuk antisipasi bakal calon (Caleg) yang stres karena gagal melenggang dalam kontestasi pemilu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kota Banjar, Purqon mengatakan, jumlah ruangan untuk pasien gangguan jiwa yang sudah tersedia yaitu 2 ruangan dengan jumlah 22 tempat tidur.

Rinciannya 10 bed untuk pasien laki-laki dan 8 bed untuk pasien perempuan. Sedangkan 4 lagi untuk isolasi pasien dengan gangguan jiwa berat. Dokter spesialis jiwa juga sudah disiapkan sebanyak 2 orang. “Sudah kami siapkan semuanya ada 22 tempat tidur. Untuk dokternya juga sudah kami siapkan ada 2 orang,” kata Purqon, Senin (27/11).

Ruangan untuk pasien gangguan jiwa tersebut sudah mulai beroperasi sejak tahun 2014 lalu. Kemudian terdapat penambahan tempat tidur pada tahun 2020. “Sejak tahun 2014 sudah kita siapakah lalu ada penambahan ruangan itu tahun 2020 karena sebelumnya hanya 6 tempat tidur sekarang menjadi 22 bed,” katanya.

Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis mengatakan, masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pihaknya telah melakukan pembahasan dengan partai politik peserta pemilu terkait tata cara kampanye dan penentuan titik zonasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pihaknya menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan kampanye. “Kami menyeru seluruh peserta pemilu untuk taat terhadap regulasi yang telah kami tetapkan terkait dengan kampanye. Tadi sudah dibahas termasuk lokasi titik pemasangan APK. Tinggal sekarang menunggu keputusan Walikota terkait titik lokasi APK dimaksud setelah itu baru kita menerbitkan putusan,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *