Views: 817
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pangandaran. 6 orang komplotan pengedar uang palsu di Pangandaran itu telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan 6 orang pelaku pengedar uang palsu itu merupakan warga Bandung. “Jumlah tersangka pengedar uang palsu di Pangandaran ada 6 orang, semuanya merupakan warga Bandung,” ujar Herman, pada para awak media saat press release.
Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 5 ribu sampai Rp 100 ribu, printer dan mobil. “Jumlah uang palsu yang disita berjumlah 15 juta, kertas, penggaris, pisau kater yang semuanya digunakan untuk membuat uang palsu,” kata Herman.
Modus komplotan pengedar uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke warung hingga membeli bensin di SPBU wilayah Pangandaran. Tersangka mendapat keuntungannya dari uang kembalian. “Jadi membelanjakan uang palsu itu ke warung hingga SPBU. Uang kembaliannya yang menjadi keuntungan sindikat pengedar uang palsu itu,” ungkap Herman.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 undang- undang nomor 7 tahun 2021 tentang mata uang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 Miliar,” jelas Herman.
Herman juga menghimbau masyarakat, terutama para pedagang untuk lebih waspada dan teliti. Apabila mendapati orang yang dicurigai bertransaksi menggunakan uang palsu, langsung melapor ke polisi terdekat. “Masyarakat harus teliti dan mengenali uang uang asli dan uang palsu. Cara membedakan uang asli dan uang palsu kan gampang, yaitu dengan cara dilihat, diraba, diterawang,” pungkasnya. (Mamay)