Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINAL

Polisi Dorrr Dua Perampok Sadis, Tembak Wajah Korban, Gasak Uang Tunai Rp742 Juta

×

Polisi Dorrr Dua Perampok Sadis, Tembak Wajah Korban, Gasak Uang Tunai Rp742 Juta

Sebarkan artikel ini

Views: 871

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membekuk dua pelaku perampok sadis bersenjata api di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing dan Kasat reskrim Kampar Akp Elfin.

Pelaku masing-masing FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41) ditangkap di lokasi di waktu dan tempat berbeda. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis siang (30/11/2023).

Dikatakan Kabid Humas bahwa aksi perampokan sadis ini dilakukan pada Senin (13/11/2023) di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kampar.

Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai dari sana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban.

“Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif,” terang Kabid Humas.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan pelaku FM dan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.

“Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” imbuh Kombes Asep.

Barang Hasil kejahatan yang disita berupa uang Tunai Rp. 200.000.000 -. disita dari istri Tsk. FM Als Faksi, Uang Tunai Rp. 70.000.000 -, disita dari Tsk.An. WD Als Dodo, Uang Tunai Rp. 35.000.000 -,  disita dari ibu Masnah ( kakak angkat ) Tsk. FM Als Faksi, uang Tunai Rp.30.000.000 ,-  disita dari Sdr. Riski, 1 Unit Speaker Aktif, 1 Unit Mesin Cuci Merek Sanyo, 1 Unit Belender Merek Minyako,1 Unit Hp.

Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian Polisi. FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11/2023). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11/2023) kemaren. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *