Views: 726
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Pelaksana Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pangkalan 1 dan 2 Kecamatan Sobang diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya di lapangan melanggar aturan.
Hasil pantauan di dua lokasi tersebut dan informasi yang di himpun oleh Japos.co pihak pelaksana telah mengabaikan keselamatan para pekerja kerena semua pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, masker, rompi, sarung tangan, sepatu dan lainya.
Padahal perihal mengenai kesehatan keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja dan pemakaian APD sudah menjadi aturan yang tercantum dalam Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan setiap perusahaan baik itu CV ataupun PT selaku pelaksana proyek yang mempekerjakan para pekerja harus menaati peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah tersebut.
Menyikapi hal tersebut Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pemaki Provinsi Banten, meminta kepada Dinas terkait agar segera bertindak dan menegur para pelaksana proyek.
“Saya harap kepada pihak terkait baik itu Dinas Pendidikan agar segera menegur, pihak pelaksana ataupun konsultan pengawas karena dalam hal ini lalai dalam pengawasannya, apa lagi pihak pemborong selaku pelaksana proyek dalam hal ini sudah jelas telah melanggar Undang- undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan Pekerja dan bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 100.000 ( seratus Ribu ) dan denda tersebut melalui PerMA no 2 tahun 2012 dilipatgandakan 1000x sehingga denda menjadi Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ” tegasnya. (Yan)