Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Jadi Sorotan, Kades Ba’i Sahak Jadikan Anak Kandung Sebagai Sekdes

×

Jadi Sorotan, Kades Ba’i Sahak Jadikan Anak Kandung Sebagai Sekdes

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

KETAPANG, JAPOS.CO – Jabatan Kades dan Sekdes Randau Jungkal, Kabupaten Ketapang Kalbar jadi sorotan warganya, pasalnya hubungan Kades dan Sekdes ini merupakan Bapak dan Anak. Hal ini menurut warga akan rawan terjadi unsur KKN.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Masyarakat Randau Jungkal semula sangat berharap melalui Pemerintahan Desa yang saat ini dipimpin oleh Kedes Ba’i Sahak akan menjadi lebih baik dari sebelumnya, terutama tentang infrastruktur fisik yang dikerjakan, serta Ketahanan Pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa beserta Perangkat Desa yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Desa (DD) termasuk berupa bantuan – bantuan lainnya, baik yang dari Pemerintah Daerah ataupun Pusat.

Salah satunya dana bantuan ke masyarakat dari Pihak Perusahaan seperti Dana TKD, artinya Kades wajib transparan, rasional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Nepotisme adalah suatu istilah yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat 4, hurup F, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 terkait kewajiban Kepala desa dalam memilih perangkat desa yang Akuntable Transfaran, Rasional, Efektif, Efesien bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme berdasarkan dari aturan yang ada didalam peraturan perundang- undangan, bila memilih perangkat desa itu harus berdasarkan kemampuannya.

Seperti yang disampai masyarakat Randau Jungkal kepada Japos.co, bahwa mengenai dalam susunan kepengurusan perangkat desa di kantor desa, terkait Kepala desa dan Sekdes mempunyai hubungan erat yaitu bapak dan anak kandung. “Saat dilakukan pemilihan Sekdes sama sekali tidak ada melalui tes atau melalui mekanisme yang transfaran terhadap masyarakat, itu semua hanya berdasarkan kemauan pribadi Kades sendiri menjadi kan anaknya sebagai Sekdes,” ungkap warga kepada Japos co Selasa (21/11) melalui Whatsapp.

Sangat jelas aturan yang ada didalam undang- undang Pemerintahan desa, bahwa bila ada anaknya menjadi perangkat desa kemudian orang tuanya menjadi Kepala Desa, Jelas tidak diperbolehkan, harus diketahui Camat kemudian Camat meneruskan ke Bupati/Walikota, hal ini menurut aturan bukan berdasarkan kemauan pribadi Kades sendiri.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kepala Desa Randau Jungkal Ba’i Sahak terkait apakah benar Sekdes yang ada di kantor desa saat ini adalah benar anak kandung Kedes Ba’i?dan apakah benar semua yang disampaikan masyarakat kepada Japos.co, tentang hal tersebut?

Hingga berita ini terbit, Selasa (21/11) Kepala desa Ba’i Sahak tidak menjawab pesan whatsApp, masyarakat minta kepada Instansi terkait dan APH Kabupaten Ketapang Kalbar, agar bisa segera mengaudit hal tersebut. (M HARISY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 60 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…