Views: 487
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pembangunan pagar lokasi rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dengan nilai kontrak Rp. 1. 247. 393 Milyar yang ditangani CV Lima Penjuru dengan pengguna anggaran bidang Cipta Karya (CK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui bahwa pembangunan pagar lokasi Kejari itu didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun Anggaran 2023. Dimana dalam perjanjian kerjasama kontrak dengan CV. Lima Penjuru dimulai pekerjaan dari tanggal 13 September dan selesai pekerjaan tanggal 26 Desember tahun 2023 ini.
Dengan mempekerjakan 29 orang tenaga pekerja CV Lima Penjuru merasa optimis pekerjaan pagar lokasi Kejari Mukomuko tersebut ditargetkan akan tuntas kisaran 3 pekan kedepan atau 21 hari lagi. Hal ini dikatakan Konsultan pengawas Yose didampingi pengawas logisting, Jum’at (17/11).
“Kami akan berupaya pekerjaan sesuai kotrak bahkan bisa sebelum masa kontrak sudah selesai,” ujar Yose tegas.
“Kanapa kami katakan demikian, dengan tenaga kerja 29 orang pekerjaan bisa lebih cepat. Kami bekerja sisi kanan hanya makan waktu 15 hari, demikian juga dengan sisi kiri juga 15 hari sedangkan untuk bagian belakang hanya 7 hari,” lanjutnya..Terpisah, Kepala Dinas PUPR Mukomuko Apriansyah ST MT melalui Kabid Cipta Karya (CK) Budiarto ST selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) ketika dikonfirmasi melalui telpon genggamnya menjelaskan,” intinya kami dari pihak PU mengharapkan pekerjaan sesuai tanggal kontrak yang sudah di tandatangani oleh rekanan yakni CV Lima Penjuru,” singkat.(Jpr)