Views: 596
TANGERANG, JAPOS.CO – Swastika Advokasi Nusantara (SAN) kembali mengirimkan somasi ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang. Somasi yang dilayangkan terkait dugaan adanya kerugian negara senilai kurang lebih 4 milyar rupiah di tahun 2022.
Dalam keterangannya, Surya selaku Ketua Swastika Advokasi Nusantara mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen terkait laporan pertannggungjawaban di sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Somasi yang kami layangkan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, adalah salah satu wujud nyata kepedulian kami terhadap penggunaan uang Negara agar tepat sasaran dan jauh dari penyimpangan. Berdasarkan dokumen yang kami (Swastika Advokasi Nusantara ) miliki, menunjukkan ada sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Kota Tangerang yang tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan yang pada akhirnya menyebabkan kerugian uang Negara sebesar kurang lebih 4 milyar rupiah di tahun 2022,” kata Surya kepada Japos.co belum lama ini.
“Penekanan kami didalam somasi yang kami kirim adalah, agar Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, bisa lebih teliti dalam memilih rekanan (Kontraktor) dalam semua pekerjaan di Dinas PUPR yang menggunakan APBD Kota Tangerang,” imbuhnya.
“Kami menduga ada kesengajaan dari Dinas PUPR Kota Tangerang, pelihara oknum kontraktor nakal ya mungkin saja agar mendapat keuntungan lebih dan agar bisa berbagi dengan oknum petugas nakal di Dinas PUPR Kota Tangerang , ini dugaan kami lho,” pungkas Surya dengan nada sinis.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, belum bisa dihubungi guna diminta keterangan. (Bung)