Views: 634
CIAMIS, JAPOS.CO – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ciamis tahun 2023 belum mencapai target. Dari total Rp 23,5 miliar yang ditargetkan, masih ada 10 persen lagi yang belum tertagih atau sekitar Rp 2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Dr. Aep Saepuloh mengatakan pihaknya akan melayangkan surat tagihan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Yakni mereka yang belum membayar PBB-P2 pada November ini. “PBB-P2 belum tercapai 100 persen, kurang 10 persen atau Rp 2 miliar lagi. Kita masih terus melakukan penagihan kepada masyarakat yang masih ada tunggakan, dengan bantuan pemerintah desa,” kata Aep, Rabu (15/11).
Bagi penunggak pajak tahun 2023 dan belum membayar sampai lewat jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. “Jatuh tempo 30 September 2023, lewat setiap satu bulan mendapatkan denda dua persen dari pembayaran PBB-P2. Sedangkan denda bisa berhenti nanti kalau sampai 15 bulan. Bagi masyarakat yang ada tunggakan PBB-P2 tahun 2022 ke belakang, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bapenda sedang melakukan relaksasi atau penghilangan denda. Sehingga masyarakat bisa tetap membayar pajak tanpa denda. Mudah-mudahan tahun ini bisa tercapai. Dengan target setiap tahunnya masih tetap, dengan kisaran Rp 23 miliar,” ungkap Aep.
Menurutnya, target pendapatan dari PBB-P2 memang tidak pernah mengalami perubahan tiap tahun. Kalau pun pemerintah mau mendapatkan lebih, maka salah satu opsi yang memungkinkan adalah menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan menyesuaikan lokasinya. “Memang sempat ada merencanakan akan melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19 tidak jadi, ” ujar Aep.
Pajak Restoran
Selain mengandalkan dari sektor PBB-P2, ungkap Aep, dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ciamis, Bapenda Ciamis terus menggenjot segala sektor, dan masih banyak peluang yang tengah digali potensi tersebut. Sebagai contoh, pajak restoran atau rumah makan yang kini akan berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu, terdata 416 warung nasi atau restoran masih besar peluangnya yang bisa diambil 10 persen dari para wajib pajak. “Dari jumlah 416 itu, yang sudah self assesment baru 15 hingga 20 persen. Jadi kalau berbicara peluang peningkatan PAD di Kabupaten Ciamis untuk rumah makan atau restoran masih besar,” ungkapnya.
Upaya-upaya sendiri yang tengah dilakukan Bapenda Ciamis dengan menginventarisir dan mengevaluasi terkait optimalisasi pendapatan atau pengelolaan pendapatan yang tengah ditelaah oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Kami saat ini lebih persuasif pendekatan dengan para wajib pajak atau pemilik rumah makan, namun sebelum sosialisasi, kami juga tengah mempersiapkan sistem terkait pengawasan, pengendalian melalui kecanggihan teknologi yang akan memantau dan cukup diawasi di kantor,” jelas Aep.
Mengenai masih adanya kekhawatiran bagi para wajib pajak terkait penerapan 10 persen untuk jasa pelayanan yang dibebankan pada konsumen, Aep menegaskan, jika hal tersebut tidak akan mengurangi pelanggan, jika warung makan atau restoran bisa menjaga mutu dan kualitasnya. “Memang ada katakutan jika diterapkan aturan 10 persen itu, para konsumen akan lari. Padahal setiap konsumen memiliki selera berbeda-beda, dan tidak perlu takut asalkan bisa menjaga mutu, kualitas, konsumen itu tidak akan lari,” pungkasnya. (Mamay)