Views: 425
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kinerja Polres Simalungun terhadap laporan masyarakat yang tidak di tindaklanjuti membuat hilangnya kepercayaan terhadap kepolisian, nyatanya sudah lewat tiga (3) bulan laporan tersebut hanya jalan ditempat tanpa ada di tindaklanjuti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/217/VII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN
tanggal 07 Agustus 2023 pukul 15.04 WIB kasus memasuki pekarangan rumah tanpa ijin sudah tiga bulan lebih semenjak buat laporan di SPKT Polres Simalungun – Polda Sumut , sampai sekarang ini (Rabu 15/11/2023) belum ada titik terang.
“Laporan saya tersebut berdasarkan,adanya seorang ibu paro baya yakni Sarma uli Boru Sinaga memasuki rumah kami, pada tanggal (12 juni 2023) pukul 06.28 WIB. sampai di ruang tamu terlapor langsung merontak rontak kepada istri saya sembari memfitnah bahwa kami penadah ayam curian,” terang Yunus Harahap ke Japos.co rabu ( 15/11/2023)
“Adapun Laporan saya ke pihak kepolisian sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP/ Pasal 167 juncto 551 memasuki pekarangan rumah tanpa ijin, polres simalungun di minta segera menindak lanjuti laporan tersebut sesuai undang undang yang berlaku,” lanjutnya.
“Permintaan kami kepada Polres Simalungun,yang saat ini di jabat oleh Bapak AKBP Ronald FC Sipayung agar segera menindaklanjuti laporan saya yang sudah mandek lebih tiga bulan sejak di terimanya laporan/aduan di SPKT Polres Simalungun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, Kamis (16/11/2023) belum dapat dikonfirmasi.(R.sirait)