Views: 351
KAMPAR, JAPOS.CO – Aktivitas tambang pasir sedot diduga beroperasi secara ilegal di lahan aset Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber (pekerja tambang) tambang tersebut beroperasi diduga atas perintah aparat Desa (Kades Rimba Beringin Etty Ariana) kepada orang kepercayaannya bernama Atman yang tinggal di SP 2 Dusun Suka Mulia.
.”Saudaranya kepala Desa (Kades Rimba Beringin) Atman.” sebutnya sumber yang namanya tidak bersedia ditulis, Selasa (14/11/23).
Sumber mengakui lahan yang ditambang merupakan lahan desa “Sama semuanya lokasinya tanah Desa (Tanah Desa Rimba Beringin).” ijar sumber.
Kemudian sumber mengungkapkan, hasil tambang disetor kepada kepercayaan oknum Kades.
“Setornya sama dialah mandor (Atman), kan orang Desa, adiknya kepala Desa,” ungkap sumber bareng bareng.
Sumber menceritakan, mereka dipekerjakan oleh kepercayaan Kades sistem borongan dengan perolehan upah muat kedalam truk persatu kubik Rp 9.000,sedot pasir persatu kubik Rp 15.000, sementara untuk desa sebesar Rp 45 ribu.
“Kalau Rp 45.000 permobil (pertruk) itu untuk Desa itu bang,” papar sumber.
Dari pantauan Japos.co,ada lima mesin (disel) tambang pasir beroperasi sebagai alat sedot pasir, dua unit Damtruk terparkir, sejumlah orang pekerja tambang pasir dan dua orang pekerja perbaikan jalan.
Hingga berita ini diturunkan Kades Rimba Beringin Kecamatab Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau Etty Ariana belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara Kapolsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, IPTU Wel Eltria hanya menyampaikan terima kasih atas info aktivitas tambang tersebut.
“Baik,trimakasih banyak informasinya bang, saya konfirmasi dengan kanit res.” jawabnya melalui pesan aplikasi WhatsApp.(dh)