Views: 262
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemberlakuan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pemilik hewan ternak yang terjaring razia bakal segera diberlakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak di jalan raya yang kerap menimbulkan kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor, apalagi pada malam hari. Hal ini disampaikan Kadis Satpol PP Suriyanto melalui Sekretaris Dinas Satpol-PP Nurbaiti Senin,( 13/11) di tempat kerjanya.
“Mengacu pada peraturan daerah tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kabupaten Mukomuko bagi hewan ternak berkaki empat seperti kerbau, sapi , dan sejenis nya yang terjaring razia dikenakan denda satu ekor sebesar Rp. 1 juta rupiah, emudian perda tahun 2011 direvisi pada perda penertiban hewan ke perda 2019 dengan denda satu ekor hewan ternak dikenakan Rp. 3 jura rupiah kata,” Nurbaiti.
“Denda yang dibebankan pada pemilik sapi terkena razia tersebut diserakan langsung ke Kas Daerah sementara dalam perda tersebut denda tersebut juga terdapat upah petugas Satpol-PP lima puluh persen namun sudah tiga tahun belakangan ini lima puluh persen upah petugas Satpol-PP belum pernah diterima,” lanjut sekretaris Satpol-PP.
“Soal pemberlakuan Tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pemilik hewan ternak yang terjaring razia sudah kami rencanakan dan akan kita berlakukan. Ini tentu tidak bisa insatan, kita akan melakukan sosialisasi juga studi contoh ke kabupaten lain yang sudah menerapkan Tipiring,” ungkap Nurbaiti.
Dirinya juga mengatakan hal ini tentu berproses dan belum untuk saat ini, setidaknya pada tahun depan baru diberlakukan.
“Selain Penangkapan, juga akan di lakukan Tipiring bagi pemilik hewan ternak,” tutupnya.(JPR)