Views: 827
KETAPANG, JAPOS.CO – Ditemukan tumpukan kayu berjenis lokal dan belian (ulin) dengan bermacam ukuran di tempat penampungan TPK/Sawmill H Suma Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kayu jenis lokal dan belian (ulin) ini bertumpuk dan tersusun rapi di TPK/Sawmill Hj.Suma yang siap diolah untuk diracik menjadi kayu dengan bermacam ukuran, Kayu-kayu di lokasi Sawmill Hj Suma, diduga milik beberapa orang pengusaha kayu termasuk H Suma sendiri. Diduga keras kayu dari hasil atebangan liar.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis, (09/11/2023) terkait ada banyak tumpukan kayu di lokasi sawmill milik dirinya, H Suma mengakui hampir semua tak ada dokumen.
“Bahwa memang sangat sulit untuk ditertibkan dan hampir semua kayu yang masuk di Ketapang ini tidak lengkap dokumen, Saya dulu pernah buat dokumen Fako, tapi yang illegal masuk terus dan akhirnya Saya tidak mampu bersaing dengan yang illegal,” terangnya.
“Memang jika pakai dokumen itu agak mahal bayar pajak IHH dan DJR, kalau untuk jual di Ketapang tidak masuk (sesuai), kita pun sebenarnya mau cari yang legal tapi belum tersedia, kalau di jawa bisa beli kayu yang berizin sehingga kita bisa berusaha dengan tenang,” kata Haji Suma kepada Japos.co, Kamis tanggal 09/11/2023 jam (14:17).
“Bukan hanya saya saja, namun semua sawmill, para pengusaha kayu, dan tempat penampungan kayu yang ada di Ketapang tidak ada yang mengantongi dokumen, jadi karena itulah kita pun mau berusaha legal tapi payung hukum nya belum ada yang jelas,” imbuhnya lagi.
“Kalau kayu banyak numpuk yang ada di sawmill Saya, itu Saya hanya nerima jasa belah untuk mengolah nya saja, dan Ya benar Saya hanya beli seperlunya saja sesuai dengan permintaan, tidak berani numpuk banyak, Ucap Haji Suma kepada Japos.co.
“Hampir semua kecamatan yang masih ada hutan, sudah pasti ada yang kerja kayu, kalau kami yang sebagai pembeli ini ada yang jual apalagi sudah ada di Ketapang, kami taksir cocok dibeli jadi tidak terikat ada yang nawarkan kami beli,” pungkas Haji Suma kepada Japos.co, Kamis (09/11/2023).
Hingga berita ini terbit, japos.co masih melakukan penelusuran terhadap legalitas Tempat Pengolahan Kayu (TPK) Sawmill milik H Suma. (M.HARISY)