Views: 305
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko Polda Bengkulu ungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Terbaru, personel Satresnarkoba di bawah komando Kasat Narkoba Iptu Suprapto, SH., MH berhasil mengungkap 4 perkara tindak pidana peredaran Narkotika lintas provinsi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari 4 perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu-sabu yang berhasil terungkap ini melibatkan 5 orang tersangka dari kalangan petani, nelayan dan wiraswasta.
Hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Mukomuko ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH SIk MH di sela perayaan hari ulang tahunnya di Mapolres Mukomuko pada Kamis, 9 November 2023.
‘’Empat perkara Narkotika yang berhasil terungkap ini merupakan jaringan lintas provinsi. Dari hasil penyidikan, sumber barangnya diperoleh pelaku dari provinsi tetangga,’’ ungkap Kapolres Nuswanto.
Dalam konferensi pers yang turut didampingi Dandim 0428/MM, Kajari Mukomuko dan Kasat Narkoba Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko menyampaikan, 4 perkara jaringan Narkotika golongan 1 yang berhasil terungkap, TKP di wilayah Kecamatan Malin Deman, dengan jumlah 3 orang tersangka pada Minggu, 17 September 2023 lalu.
TKP kedua di wilayah Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya pada 27 Oktober 2023, dengan jumlah 1 tersangka. Kemudian, pada Sabtu, 28 Oktober 2023, penangkapan terhadap 1 orang pelaku Narkoba di Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit.
‘’Para tersangka kasus Narkotika ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap pelaku paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, penjara’’ tegasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres juga mengajak dan mengimbau semua elemen masyarakat turut serta berperan aktif memberantas peredaran Narkoba. Setidaknya, menginformasikan kepada petugas apabila ada tindakan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah masing-masing.
‘’Memberantas peredaran Narkoba adalah tugas kita semua. Masyarakat jangan takut melapor atau menginformasikan apabila ada tindakan yang mencurigakan. Laporkan saja, tak perlu takut,’’ tegasnya.
Dari data terhimpun, 3 orang tersangka peredaran Narkoba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Malin Deman, yaitu bernisial IB umur 43 tahun, wiraswasta asal Desa Serami Baru Malin Deman. Kemudian, DD usia 40 tahun, pekerjaan petani asal Dusun IV Desa Beringin Jaya, Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. RN usia 29 tahun, karyawan swasta warga Desa Talang Arah Malin Deman. Ketiga pelaku ini ditangkap di kediaman IB, di Desa Serami Baru, sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu, 17 September 2023. Dari ketiganya, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja beserta lainnya.
Narkotika jenis sabu di bawa oleh pelaku dengan inisial DD di bawa dari daerah rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumbagsel ke rumah IB di Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya IB membantu mengedarkan.
Tidak hanya itu, pada Jum’at, 27 Oktober tahun 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Mukomuko, mengungkap jaringan pengedar Narkotika golongan I jenis ganja lintas provinsi melibatkan pelaku berinisial AJ di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.
Ganja diduga didapatkan pelaku AJ, dari Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, yang dibeli dan dibawa oleh kedua pelaku ke Kabupaten Mukomuko untuk dijual kembali di sekitar wilayah perumahan nelayan Pasar Bantal.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2023, telah diamankan seorang lak-laki inisial PL. PL diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis ganja di Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit sekira pukul 15.40 WIB dengan kriteria sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, PL memperoleh barang haram tersebut dari daerah Sumbar dan siap diedarkan kembali di wilayah Desa Air Kasai dan sekitarnya.(JPR)