Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Rugi Capai 2,8 Milyar Para Korban Berkedok Arisan Lapor ke Polres Ciamis

×

Rugi Capai 2,8 Milyar Para Korban Berkedok Arisan Lapor ke Polres Ciamis

Sebarkan artikel ini

Views: 234

CIAMIS, JAPOS.CO – Merasa ditipu melalui investasi berkedok arisan, para korban yang mayoritas ibu-ibu muda bersama teman-temannya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis, untuk melaporkan “RI” atas dugaan penipuan, Rabu, (1/11).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Arisan yang diikuti ratusan orang tersebut, berdasarkan informasi korban RR (26), warga dusun Cibadak, Desa Jatinagara, Kabupaten Ciamis, total kerugiannya mencapai Rp. 2,8 milyaran. “Kalau saya kerugiannya sekitar Rp. 40 jutaan,” ungkap RR.

Admin arisan “RI” yang dikenalnya sudah lama itu, awalnya mengajak arisan dan ditawari berinvestasi uang untuk mendanai pemenang arisan yang ingin didahulukan. “Untuk lebihnya sempat diberi, namun diminta lagi setengahnya, nah yang modal ngga kembali,” jelasnya.

Berharap uang yang diberikan dapat bertambah, RR malah hilang kontak dengan “RI”, bahkan 3 hari sebelumnya RI sempat melakukan chatting menjelaskan gono gini milik RR. “Karena tidak ada itikad baik dari RI, saya bersama korban yang lain akhirnya mengambil jalur hukum,” terangnya.

Korban lainnya berinisial SA (29) asal Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, mengaku ditipu pelaku RI sebesar Rp. 68 juta. Dirinya men-transfer uang sebanyak lima kali ke rekening bank milik pelaku. “Saya awalnya percaya, bahkan sampai lima kali transfer. Sekali transfer sebesar Rp. 15 juta dan yang terakhir Rp. 8juta,” ujarnya.

Menurutnya, total ada belasan korban yang berhasil ditipu pelaku. Bahkan korban yang lain berasal dari daerah lain. Sehingga jika ditotal kerugian korban mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Dihubungi lewat telpon, MM (33) korban lainnya asal Kondangmekar, Kabupaten Majalengka, mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 496 juta kepada pelaku melalui transfer bank. “Uang saya yang dibawa lari oleh pelaku total sebesar Rp. 496 juta. Saya sudah laporan ke Polres Majalengka. Mudah-mudahan pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.

Satreskrim Polres Ciamis

Menanggapi kasus dugaan penipuan arisan berkedok investasi yang dilakukan oleh seseorang warga Ciamis dengan dugaan kerugian yang mencapai Rp. 2,8 Milyar. Polres Ciamis melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), mengakui sudah menerima laporan tersebut dari korban dan tengah melakukan penyidikan.

Ditemui diruang kerjanya, Satreskrim Polres Ciamis, AKP. Joko Prihatin, SH, menyebutkan jika nilai uang yang senilai Rp. 2,8 milyar tersebut masih didalaminya. “Ya korban bernama inisial RR telah melaporkan dugaan penipuan penggelapan dengan modus mencari dana talang pemenang arisan dan menjanjikan beberapa keuntungan. Kita sudah menerima LP-nya,” ungkapnya, Rabu (8/11).

Korban yang masih belum diketahui berapa banyak, karena masih dalam proses penyidikan, dikatakan Joko, untuk pelaku sendiri berdasarkan laporan hanya ada satu dugaan tersangka. “Ada atau tidaknya tindakan pidana, nanti akan kami dalami karena masih dalam penyelidikan kami. Untuk nominal kerugian sendiri, berdasarkan laporan beberapa korban, baru ada nilai Rp. 281 jutaan. Menurut laporan sementara dari beberapa korban, baru Rp. 281 jutaan. Itu nanti kita lakukan audit kembali berapa nilai keseluruhan dari para korban yang lainnya, nanti kami periksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…