Views: 209
BANDUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri kota Bandung menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah, Kamis (9/11/2023). Pemusnahan di lakukan di belakang Gedung kejari Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung, Rachmad Vidianto SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Narkotika sebanyak 49 Perkara, yang terdiri dari : Narkotika,Ganja Seberat 7.605,985 (tujuh ribu enam ratus lima koma sembilan rataus delapan puluh lima) gram; Sabu Seberat 9.426,781 (sembilan ribu empat ratus dua puluh enam koma tujuh ratus delapan puluh satu) gram; Psikotropika berbagai merk sebanyak 290 tablet, terdiri dari Alprazolam, Calmlet Alprazolam, Atarax,Alprazolam.
Serta handphone berbagai merk sebanyak 63 buah,Timbangan sebanyak 30 buah dan lain-lain berupa bong, lakban, plastik klip, double foam sebanyak 139 buah.
Selain itu Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan barang bukti yang digunakan sebagai alat kejahatan sebanyak 32 perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Senjata Tajam, berbagai macam Kunci, Alat Elektronik, Pakaian.
Perkara Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 3 (tiga) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Tramadol, Heximer, Kopi Jantan, dan lain sebagainya.
Perkara Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebanyak 1 Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Handphone, kartu ATM, dan lain sebagainya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Handphone, PC Komputer, Kartu ATM, Buku Tabungan, dan lain sebagainya.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian berbagai model piyama.
Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar dan diblender dan untuk sejata tajam dipotong-potong.
Dijelaskan Kajari, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” kata Kajari. (Yara)