Views: 531
KAMPAR, JAPOS.CO – Kepsek UPT SMPN 2 Tapung Hilir, Kampar, Riau, Efrilon, diduga intervensi wartawan, bahkan tuding kehadiran wartawan mengganggu kenyamanan sekolah.
Dalam komunikasi dengan salah satu wartawan, Efrilon menyebut kehadiran wartawan dalam upaya pemberitaan terkait dugaan aktivitas kutipan dana komite, modus guru honor telah menghancurkan sekolah-sekolah.
Dalam komunikasi melalui melalui Whatsapp dengan Kaporwil Media Channel 7tv, Ia menyebut kehadiran wartawan di wilayah kabupaten Kampar (disekolah -sekolah) merusak, merongrong sekolah dan mengggu kenyamanan sekolah.
Kemudian, Efrilon juga terkesan mencoba mengancam jika wartawan selalu sorot aktivitas sekolah di wilayah kabupaten Kampar.
“Semua rusak gara gara sijaposco (sidapit) itu, dari dulu,” kata Efrilon.
Padahal, Setiap wartawan dalam melaksanakan tugas liputannya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999. Untuk menghasilkan karya dari tugas jurnalistiknya, Wartawan dituntut untuk menyajikan berita berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bahkan demi menghasilkan sebuah berita, tidak sedikit hambatan dilapangan yang diterima seorang Wartawan. Seperti, pengusiran, penolakan, pengancaman, dll.
<span;>Sementara, belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataannya tersebut dan hingga berita ini disiarkan, masih terus dilakukan upaya konfirmasi.(dh)