Views: 315
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Rencana pembangunan Kantor Polsek Selagan Raya Polres Mukomuko batal dilaksanakan tahun ini, pasalnya tersandung dengan pembebasan lahan yang notabene terkait dengan harga jual beli lahan oleh pemilik lahan.
Kesepakatan awal pemilik lahan warga Selagan Raya dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diketahui dibatalkan akibatnya berimbas pada pembangunan kantor Polsek yang akan di tempatkan di daerah itu.
Hal ini dibenarkan Kadis Perkim Kabupaten Mukomuko Bustari Meler melalui sekretaris Perkim Heri Afian Efendi ST MT Senin ,(6/11) di ruang kerjanya.
“Benar, untuk tahun ini pembangunan kantor Polsek Selagan Raya terpaksa batal,” kata Heri.
Lebih lanjut, harga yang disampaikan dengan pemilik lahat dan tidak sesui dengan Usaha Jasa Penilaian (UJP) berdasarkan Permenkeu dengan besaran Rp. 50 jt atau lebih, sementara harga lahan yang di minta pemilik lahan di atas seratus juta kebih, kita tidak berani melanggar aturan itu demikian,” Heri.
“Sudah tiga titik lahan yang kita datangi namun belum menemukan harga,”ungkap Heri.
“Meskipun ada pembangunan Kantor Polsek itu pun tidak akan tercapai lagi karena waktu yang cukup singkat, tahun depan akan kita anggarkan lagi,” tutup Heri.(JPR)