Views: 368
KAMPAR, JAPOS.CO – Sebuah kasus dugaan intimidasi yang menimpa seorang wartawan yang sedang meliput aktivitas tambang galian C ilegal telah mengejutkan banyak pihak.
Dalam pengungkapan yang kontroversial, diketahui bahwa kasus tersebut berakhir dengan penyelesaian damai melalui pembayaran sejumlah uang.
Menurut salah satu anggota Reskrim Polsek Tapung, awalnya pelapor menolak berdamai, namun kemudian mencabut laporannya.
Tapi sangat disayangkan anggota Reskrim mengaku pelapor dan terlapor berdamai tanpa pengetahuan Unit Reskrim Polsek Tapung.
Anggota Reskrim mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya, sementara wartawan yang meliput kasus tersebut mengklaim bahwa pelapor menerima 30 juta rupiah sebagai bagian dari penyelesaian.
Kasus ini mengundang kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus intimidasi.
Peristiwa ini terjadi saat wartawan M Raja Pakubumi sedang melakukan liputan di tambang galian C ilegal di Desa Petapahan Kec Tapung Kab Kampar dekat PT Rama Rama yang dikelola oleh seorang pemilik tambang dengan inisial S.
Walaupun korban M Raja Pakubumi telah melaporkan kasus ini ke Unit Polsek Tapung Kabupaten Kampar, penyelesaian yang berujung damai dengan uang tetap menjadi sorotan dan memicu debat di tengah masyarakat.(dh)