Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Kasus Dugaan Dana Penggelolaan Pasar Ateh Bakal Seret Tersangka Lainnya

×

Kasus Dugaan Dana Penggelolaan Pasar Ateh Bakal Seret Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini

Views: 328

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dugaan kasus korupsi dana penggelolaan Pasar Ateh minta penyidik seret oknum yang masih tertawa diluaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya Kejari Bukittinggi menatapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Ateh, dan telah diperiksa secara intens oleh pihak Kejaksaan Bukittinggi .

Sementara tersangka YY sebagai direktur PJA sudah beberapa kali dipanggil penyidik sampai berita ditayangkan belum memenuhi panggilan alias mangkir .

Perkembangan kasus, Jum,at (20/10/23) , Penasehat Hukum (PH) tersangka “FD” memberikan 2 barang bukti baru berupa Chat Wa dan flashdisk yang berisikan rekaman, kepada penyidik kejaksaan Kota Bukittinggi.

Dua Barang Bukti (BB) disinyalir adanya tersangka baru dalam kasus Pasar Ateh Bukittinggi dan tidak tertutup kemungkinan tersangka baru diduga sebagai aktor utama , hal ini disampaikan LBH Justice Companion Penasehat Hukum tersangka.

“Pada Jum’at kami sudah memberikan 2 Barang Bukti baru berupa Chat WA dan sebuah flashdisk berupa 15 buah rekaman suara antara klien kami dengan beberapa aktor Intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pasar Ateh,” terangnya.

“Saya berharap pada Jaksa agar dapat mendalami bukti-bukti yang kami berikan dan fakta-fakta baru terhadap perkara ini, sehingga bisa terungkap aktor Intelektualnya serta aktor pelaku yang sebenarnya,” harapnya.

“Tersangka yang kami dampingi merupakan salah seorang anak buah yang ikut perintah saja. Kemudian kami berharap pihak kejaksaan bisa lebih transparan memeriksa perkara , dengan artian tidak berat sebelah. Berdasarkan dukungan bukti yang kami berikan,” papar Buschandra Burhan dan Rekan.

“Pada Jum’at kami mendatangi Kejaksaan sekaligus mencabut dan menambahkan keterangan klien kami terkait keterlibatannya dalam perkara yang sedang di sidik jaksa dan kami akan kooperatif memberikan keterangan,” lanjutnya.

“Hari Selasa (24/10/23), kami akan ajukan klien kami sebagai “Justice Colaborator” sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang mana kami memohon kepada Kepala Kejaksaan maupun penyidik untuk mengabulkan permohonan kami,” harap PH.

Sementara Dasmer Saragih Kasipidsus Kejari Bukittinggi saat dikonfirmasi membenarkan Penasehat Hukum tersangka FD memberikan barang bukti baru berupa Chat WA dan sebuah Flashdisk berisi rekaman percakapan antara seorang tersangka dengan seseorang.

Penyidik akan memeriksa rekaman dan kami pelajari dulu untuk penyidikan lebih lanjut, ulas Dasmer didamping Kasi Intel Wiwin Iskandar. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *