Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Polsek Patia Tangkap Tersangka Penipuan yang Ngaku Orang Pintar, Tipu Korban Puluhan Juta

×

Polsek Patia Tangkap Tersangka Penipuan yang Ngaku Orang Pintar, Tipu Korban Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Views: 322

PANDEGLANG  JAPOS.CO – Salah satu warga Kampung Mekar Mulya Desa Kubangkampil Kecamatan Sukaresmi menjadi korban penipuan oleh Pria paruh baya inisal (HPD) warga Desa curug Langlang Kecamatan Munjul, dengan modus mengaku orang pintar dan bisa menarik harta karun secara goib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi dari Pihak Kepolisian Sektor Patia awal kronologis kejadian, tersangka mengaku orang pintar yang bisa mengobati segala penyakit, setelah itu tersangka membujuk rayu dengan cara menyanjung dan mengatakan bahwa di rumah korban ada harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram dan mengatakan korban akan menjadi orang kaya.

Selanjutnya korban termakan bujuk rayu tersangka dan akhirnya korban mempersiapkan permintaan yang diminta Tersangka sebagai syarat atau mahar untuk menarik Harta karun secara goib berupa 3 ekor kambing, minyak poni basalwa dan lainnya dengan total nominal mencapai Rp 63.000.000.

Setelah mahar terpenuhi tersangka penipuan akhirnya mengajak korban untuk mengadakan ritual penarikan harta karun di rumah korban, hasil dari ritual tersebut ditemukan sebuah benda persegi panjang mirip batangan emas bergambar Sukarno sebanyak 159 batang, dan batangan persegi panjang mirip emas lainya bertuliskan London sebanyak 194 batang, dan masih banyak benda lainya seperti koin emas dan perak, setelah itu korban diminta membungkus barang – barang tersebut memakai kertas dititup kain kapan dan dimasukan ke dalam baskom plastik dan disimpan di dalam kamar jangan dibuka selama 3 bulan, dan tidak boleh dibuka kalau belum waktunya karena bisa gagal.

Karena penasaran pada tanggal 18 Oktober anak korban bernama H Sarim membukanya, dan melihat setelah itu batangan tersebut dicek di toko online Lazada ternyata sama persis dengan barang berupa batangan emas tersebut ternyata bukanlah emas melainkan kuningan sari, merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia.

Kemudian pada tanggal 20 oktober pelaku ditangkap di kediaman korban, atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *