Views: 278
JAKARTA, JAPOS.CO – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyebut, terjadi dua penyidikan pada objek perkara yang sama kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SIAGA 98 mengungkapkan, di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan, tiba-tiba Polda Metro Jaya (PMJ) juga melakukan tindakan yang sama.
“Objek perkaranya sama, dugaan TPK di Kementan,” ungkap Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, dalam keterangan persnya kepada media beberapa waktu lalu.
Hasanuddin menyampaikan, jika KPK menemukan dugaan TPK di Kementan dan telah menetapkan SYL (Menteri Pertanian) dkk sebagai Tersangka (TSK) dan saat ini sudah ditahan, sementara PMJ atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas) menyelidiki-menyidik dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana Pasal 12 huruf e dan 12 B UU TPK.
Hasanuddin menilai, terhadap penanganan objek perkara yang sama oleh dua penyidik yang berbeda (KPK-PMJ) tentu akan menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
SIAGA 98, katanya, menyatakan bahwa apa yang dilakukan PMJ akan menimbulkan pertentangan penyidikan dan mengaburkan objek perkara dugaan Korupsi di Kementan.
“Oleh sebab itu, kami sependapat dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa penanganan pengaduan di PMJ mesti cermat, profesional dan tidak arogan,” tegas Hasanuddin.
Sebab, ujarnya, SIAGA 98 melihat ada unsur ketidakcermatan dalam penanganan pengaduan Masyarakat ini.
“Yaitu potensi tumpang tindih penangan perkara, yang akan menimbulkan pertentangan dalam penyidikan dugaan TPK di Kementan yang saat ini sedang ditangani KPK,” pungkasnya.(Red)