Views: 204
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Swandi Sihombing, Ketua Tim Satgas Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, Selasa (18/10) pagi, melaporkan dugaan korupsi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Pemkab Simalungun.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkab Simalungun Djamahaen Purba terindikasi melakukan markup hingga mencapai lebih dari satu milliar pada proyek 700 hektar rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di Nagori Pardamean Asih, Kecamatan Tanah Jawa dan Jaringan Irigasi Bah Bulawan, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Simalungun, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sapma PP Kabupaten Simalungun menyebutkan, indikasi korupsi diketahui setelah tim satgas Sapma PP melakukan penelitian di kawasan proyek.
“Kami sudah melakukan penyesuaian perhitungan padu pada temuan fisik, jenis bangunan. Dan setelah kami hitung tidak sesuai dengan pembiayaan proyek,” ujar Swandi Sihombing ditemui Japos.co, Selasa (18/10) siang.
Swandi Sihombing melanjutkan, penelitian nilai pagu proyek dan realisasi biaya pengerjaan telah melalui penghitungan konsultan teknik. Secara akumulasi, nilai proyek dinilai menyerap nilai keuntungan yang sangat besar.
Nilai tersebut, bahkan dinilai merugikan negara karena secara khusus menurunkan nilai kualitas proyek. Hingga saat ini, tim Satgas Sapma PP masih terus melakukan pengawasan proyek yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat khususnya petani.
“Kami menilai modus yang dilakukan sangat masif. Ini merupakan tindakan banyak terjadi dan korupsi ini harus segera diungkap,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Satgas Sapma PP Simalungun nilai proyek yang dilaporkan mencapai Rp 11 milliar bersumber APBD Pemkab Simalungun tahun anggaran 2021.
Swandi Sihombing menyebutkan, indikasi laporan kejahatan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkab Simalungun Djamahaen Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek dari PT Karya Enzo Prima dan PT Renata Gina Abadi.
Sapma PP Simalungun berharap Kejari Simalungun segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait proyek tersebut. Pihak Sapma PP Simalungun juga akan melanjutkan kasus ini ke Kejatisu Medan jika laporan tidak diproses secepatnya. (SN Tambunan)