Views: 282
BANDUNG, JAPOS.CO – Kajati Jabar Ade Sutiawarman, SH MH membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Perusahaan Daerah Perpamsi Jawa Barat dengan Tema Peran Pemerintah Melalui BUMD Air Minum dalam Penyediaan Air Minum Kepada Masyarakat di Hotel El Royale Bandung pada Rabu 18 Oktober 2023 .
Hadir Acara tersebut Koordinator Universitas Network for Indonesia Infrastructure Development (UNIID) (Prof. Yudi Azis, SE, SSi, S.Sos, MT, PhD), Direktur Eksekutif Pengurus Pusat Perpamsi (Ir. Agus Sunara), Ketua Pengurus Daerah Perpamsi Jawa Barat (Budi Karyawan, SH, MM.) dan diikuti oleh Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Datun dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum di Jawa Barat.
Pada siaran Pers yang di terima Japos.co Kajati Jabar dalam sambutan nya mengatakan mengapresiasi positif atas kerjasama dan kepercayaan dari Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Pengurus Daerah Jawa Barat melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera dalam menyelenggaran Focus Group Discussion (FGD). Bahwa kegiatan FGD merupakan sarana bagi Perpamsi Pengurus Daerah Jawa Barat dan JPN untuk berbagi dan bertukar ilmu pengetahuan dan diharapkan akan menambah wawasan bagi Jaksa Pengacara Negara khususnya di wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Kajati menjelaskan bahwa peranan Jaksa Pengacara Negera dalam penyediaan air minum kepada masyarakat dengan adanya kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan, antara lain diantarannya:
1. Peningkatan efektivitas penanganan, penegakan hukum dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. PDAM dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator, fasilitator ataupun negosiator dalam permasalahan perdata yang dihadapi dan termasuk pengembalian / pemulihan aset atas penguasaan pihak ketiga;
2. Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak PDAM, PDAM dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara negara untuk mewakili kepentingan PDAM dalam persidangan Perdata ataupun persidangan Tata Usaha Negara di Pengadilan, baik sebagai pihak Tergugat ataupun Penggugat;
3. Pemberian pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk:
a. Pendapat Hukum / Legal Opinion (LO), apabila ditemui suatu keadaan yang memerlukan kajian dan analisa secara hukum agar dapat terhindar dari kesalahan dalam melakukan tindakan dan atau keputusan;
b. Pendampingan Hukum / Legal Assistance (LA), apabila pihak PDAM memiliki kegiatan baik itu pengadaan barang / jasa, pembangunan fisik ataupun kegiatan lainnya, maka dapat didampingi secara hukum oleh Jaksa Pengacara Negara agar kegiatannya tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku sehingga semaksimal mungkin menghindari terjadinya potensi Kerugian Keuangan Negara.
Legal audit, yaitu apabila pihak PDAM memiliki kegiatan yang sudah selesai, namun masih terdapat keraguan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengakhiri sambutanya Kajati berharap berharap dalam kegiatan FGD ini sinergitas antara Perpamsi / Perumda Air Minum dengan Bidang Perdata dan Tata usaha Negara, dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan, serta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai media peningkatan kinerja kedua belah pihak sesuai tugas fungsi masing-masing.
Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua DPD Perpamsi Jawa Barat H. Budi Karyawan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas terselenggaranya Focus Group Discussion ini dan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat lebih meningkatkan kapabilitas para pimpinan di satuan kerja masing-masing Perumda Air minum di Jawa Barat dalam rangka memanage satker.(Zara)