Views: 394
KAMPAR, JAPOS.CO – Dugaan praktik ilegal usaha pertambangan minerba jenis bebatuan (Galian C) di wilayah hukum Polres Kampar – Polda Riau semakin marak.
Meski sebelumnya ramai pemberitaan bahkan terjadinya pengancaman kepada wartawan di salah satu tambang ilegal, justru diduga merajalela.
Padahal diketahui, dugaan pengancaman oleh pelaku usaha pertambangan ilegal berinisial S terhadap jurnalis tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tapung pada tanggal 11/10/23 dengan nomor ;LP/B/110/X/2023/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi disalah satu lokasi aktivitas tambang di Desa Petapahan Kec Tapung Kab Kampar Provinsi Riau, hari Selasa (10/10/23) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari pantauan di lapangan (17/10/23), selain lokasi tambang tempat di intimidasi wartawan tersebut belum beroperasi, namun diduga lokasi galian C ilegal bertambah dua yang tidak jauh keberadaannya dan di Desa yang sama (Desa Petapahan).
Yang pertama, kurang lebih 1 kilometer dari arah Bangkinang sebelah kanan tak jauh atau setelah dari lokasi tambang yang dilaporkan.
Sementara yang satu lagi diduga dekat pemukiman warga kurang lebih 1 kilometer kedalam dibelakang perkampungan atau belakang pasar Petapahan atau masuk dari sebelah kiri kantor Camat Tapung.
Padahal, semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 milyar.
Sungguh miris, pelanggaran aturan dan atau undang undang atas usaha pertambangan ilegal ini diduga ada kesengajaan pembiaran oleh penegak hukum.
Sebagaimana telah diberitakan sejumlah media online dan YouTube sebelumnya, pelaku usaha tambang ilegal Desa Petapahan ancam dan intervensi insan Pers saat melakukan tugas profesinya melakukan liputan di areal tambang dimaksud.
Korban M Raja Pakubumi wartawan media Anugrahpost yang diduga diintimidasi bahkan diancam saat melakukan liputan akhirnya resmi melaporkan inisial S pemilik galian C tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tapung, Rabu (11/10/2023) didampingi puluhan rekan-rekan media dan Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Kampar.(dh)