Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Berjuang Selama 24 Tahun Petani di Ciamis Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

×

Berjuang Selama 24 Tahun Petani di Ciamis Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Views: 207

CIAMIS. JAPOS.CO – Setelah berjuang selama kurang lebih 24 tahun, sejumlah petani di Kabupaten Ciamis, akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah. Sertifikat tanah yang diserahkan kali ini berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil program Reforma Agraria tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 405 sertifikat kepada total 250 orang warga. Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat kepada 10 orang perwakilan penerima secara door to door, tepatnya di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/10).

Seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian ATR/BPN, disebutkan pada saat yang sama, Menteri Hadi juga diketahui menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf. Dengan berhasilnya pelaksanaan Reforma Agraria, maka masyarakat melaksanakan Festival Tasyakur sebagai wujud kemenangan bagi para petani. “Ini adalah satu kolaborasi, sinergi yang bagus sekali, sehingga program LPRA di desa ini bisa berhasil. Saya berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi, sehingga Reforma Agraria ini bisa terlaksana dengan baik walaupun masih banyak PR yang harus kita selesaikan” kata Menteri Hadi saat menghadiri Festival tersebut.

Ditegaskannya, redistribusi tanah yang berhasil terlaksana ini menunjukkan bahwa bandul kebijakan berpihak kepada masyarakat. “Tujuannya adalah agar para petani, petani gurem, petani kecil, buruh tani, bahkan nelayan tradisional bisa tersenyum karena merasakan kehadiran negara melalui program Reforma Agraria. Pemerintah terus mengakselerasi pemenuhan target Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Salah satu bukti konkritnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Itu menjadi dasar dan senjata kita untuk menyelesaikan permasalahan tanah rakyat. Saya yakin setelah Reforma Agraria ini berhasil pasti para petani sejahtera,” tegas Menteri Hadi.

Sebelum menyerahkan sertifikat secara door to door, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dengan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0613/Ciamis terkait Penanganan Akses Reforma Agraria pada Kegiatan Penataan Kelembagaan Penerima Akses di Kabupaten Ciamis. Penandatanganan berlangsung di Lapangan Jayaraga, Desa Muktisari.

Masih di lokasi yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan satu sertifikat aset Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Bupati Ciamis. Turut hadir dalam kesempatan ini, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis serta perwakilan dari Civil Society Organization (CSO) dalam hal ini Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP).

Hadir mendampingi Menteri Hadi yakni Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana,  Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *