Views: 513
KETAPANG, JAPOS.CO – Proyek Pemasangan Tiang PLN di atas badan jalan di Desa Tanjung Maju, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Jadi Sorotan masyarakat.
Menurut keterangan masyarakat Proyek pemasangan tiang PLN ini dikerjakan di tahun 2023, selama pekerjaan pihak pelaksana proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara pasti asal usul proyek tersebut.
” Proyek pemasangan Tiang PLN di atas badan jalan Kabupaten Ini merupakan pekerjaan asal pasang, tidak sesuai aturan pemasangan PLN terkait jarak tiang dan bibir jalan kabupaten”. Ungkap M.Izin selaku warga masyarakat Desa Tanjung Maju saat di konfirmasi lewat WhatsApp beberapa waktu lalu.
Masyarakat berharap agar tiang PLN yang dipasang di atas badan jalan kabupaten oleh pihak pelaksana, dicabut dan dipasang sesuai aturan pemerintah yaitu jarak tiang PLN dan jalan yang berstatus jalan kabupaten.
Menanggapi dugaan proyek pemasangan tiang PLN di atas badan jalan kabupaten Ketapang, Samuel selaku Anggota DPRD Ketapang Dapil Dua meminta pihak Pejabat Pembuat komitmen (PPK), agar melakukan pemeriksaan lapangan dan melakukan pengukuran jarak tiang listrik dari bibir jalan ke jarak yang sudah ditentukan, bila mana ditemukan tiang listrik di atas badan jalan maka harus dicabut dan dipindahkan.
” Memang PLN sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Namun pekerjaan pemasangan tiang PLN tersebut Jangan asal tancap, saya minta PPK proyek tersebut melakukan pemeriksaan lapangan, sebelum melakukan pencairan dana Proyek, sehingga tidak mengganggu pekerjaan Kabupaten di kemudian hari”. Tutur Samuel selaku Anggota DPRD kabupaten Ketapang (10/10) saat di konfirmasi di kediamannya.
Pemasangan tiang PLN di atas badan jalan tersebut tidak menjadi permasalahan dikemudian hari saat pekerjaan jalan kabupaten, Masyarakat Desa setempat beserta pemuka Adat dan Samuel selaku anggota DPRD Ketapang, mendesak Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Proyek tersebut melakukan pemeriksaan lapangan, dan bilamana pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak proyek, agar tiang PLN tersebut dicabut dan di kerjakan ulang sesuai kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan Japos.co terus melakukan penghimpunan data-data.(Agustinus).