Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Perdagangan, Barang Bukti Shabu dan Ganja Disita

×

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Perdagangan, Barang Bukti Shabu dan Ganja Disita

Sebarkan artikel ini

Views: 341

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meraih sukses besar dengan meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung, SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, “jelas Juliapan. Rabu(11/10/2023).

“Keempat tersangka yang diamankan berinisial “ET(41)” alias Gogon, “ML(33)” alias Madot, keduanya merupakan warga suka rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simamungun sedangan tersangka lainnya yaitu “OJ(42)” warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta “HN(42)” warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH langkah penangkapan dipicu oleh informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik “ET(41)” alias Gogon. Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka, “ET(41)” alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan proses pengintaian.

“Pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal, “ungkap Juliapan.

Dalam melakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai.

“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “Kata Kapolsek.

AKP Juliapan Panjaitan SH juga menyampaikan barang bukti yant berhasil diamankan, “Dari “ET(41)” alias Gogon, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa narkotika jenis shabu dengan berat brute 3,17 gram, ganja dengan berat brute sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.

Sementara “ML(33)” alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat brute 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp. 1.325.000.

“Sedangkan dari “OJ(42)” dan “HN(42)”, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “tandas Kapolsek Perdagangan.(Bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 31 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…