Views: 212
JAKARTA, JAPOS.CO – Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.
Memang permohonan ini substantif dan logis. Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” jelas Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 dalam keterangan persnya, Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.
Namun, lanjut Hasan, untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. “Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 Tahun,” ungkap dia.
Disebutkan Hasan lagi, “Padahal keduanya tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis. Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif.”
Agar ketidaksetaraan ini tidak menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan. Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.
“Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” pungkasnya.(Red)