Views: 268
KAMPAR, JAPOS.CO – Sikap rogansi pemilik usaha galian C ilegal yang berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, kepada seorang wartawan akhirnya berbuntut panjang.
Korban M Raja Pakubumi wartawan media Anugrahpost yang diduga diintimidasi bahkan diancam saat melakukan liputan akhirnya resmi melaporkan inisial S pemilik galian C tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tapung, Rabu (11/10/2023) didampingi puluhan rekan-rekan media dan Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Kampar.
Kepada awak media, M Raja membenarkan bahwa ia sudah membuat laporan atas kejadian yang menimpa dirinya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STTLP/110/X/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung yang diterima oleh Ka SPKT Polsek Tapung atas nama Bripka Ade Bambang Putra.
“Dan berdasarkan STPL tersebut, sore tadi sekira pukul 16.00 wib, saya sudah di BAP oleh penyidik Reskrim Polsek Tapung terkait kejadian yang saya alami kemarin,” jawab Raja saat konfrensi pers sore tadi seusai di BAP.
Raja berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai dengan hak konstitusi dirinya sebagai warga negara yang harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi yang akan mengancam keselamatan pribadinya.
Ditempat yang sama, Ketua organisasi pers Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Kampar Nefrizal Pilli mengatakan puluhan wartawan turut mendampingi korban dan mengawal merupakan bentuk solidaritas atas kejadian yang dialami oleh M Raja sebagai sesama wartawan dan juga sebagai anggota PJS Kabupaten Kampar.
“Kami meminta kepada Kapolsek Tapung dalam hal ini penyidik Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti Laporan rekan wartawan (korban intimidasi) dan anggota kami dengan memanggil pelaku dan segera memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku termasuk usaha galian C yang diduga kuat tanpa izin atau ilegal, dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua PJS Kampar juga merupakan Pemred Media Redaksi86.com.(dh)