Views: 962
PEKANBARU, JAPOS.CO – Perilaku hidup Hedonisme di kalangan para Pejabat tentunya telah mengundang kritik/teguran dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tanpa sungkan-sungkan, para Pejabat itu memamerkan barang-barang mewah di media sosialnya.
Terkait gaya hidup Hedon, nama Irfan Zaenuri juga tak luput dari pantauan masyarakat. Irfan Zaenuri selaku Executive Vice President Business Support – WK Rokan, juga tengah disoroti.
Dari photo yang diterima, Irfan kerap berolah raga bersepeda dengan menggunakan sepeda-sepeda yang bernilai fantastis, puluhan hingga ratusan juta Rupiah.
Dari informasi yang diterima, Irfan Zaenuri juga sering difasilitasi kontraktor main golf dengan fasilitas VVIP dan kerap dibayari golf oleh kontraktor dengan Fasilitas VIP (lokasi Sentul High Land, Suvarna Halim, dan lain sebagainya).
Selain itu, selaku Executive Vice President Business Support – WK Rokan, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah dilaporkan atas Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pelaksanaan Pekerjaan Supply Geomembrane di PT. Pertamina Hulu Rokan.
Juga diduga adanya manipulasi pada sistem tender oleh pihak Pertamina Hulu Rokan yang memprioritaskan salah satu Perusahaan untuk memenangkan tender pengadaan tiang listrik, padahal dokumen penawaran yang tertera oleh salah satu perusahaan tersebut sama sekali TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DAN STANDAR yang ditenderkan.
Menurut Ketua LSM Amatir, Nardo Ismanto SH alasan pihaknya melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Geomembrane di PT.Pertamina Hulu Rokan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dikarenakan adanya indikasi-indikasi sebagai berikut :
1.Bahwa PT. Total Safety Energy (TSE) sebagai pemenang tender mengirim GEOMEMBRANE HDPE dengan Sertifikat yang diduga direkayasa/palsu dan tidak sesuai dengan standar atau sepsifikasi yang di tetapkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan pada Surat Pesanan “RELEASE ORDER” Nomor 4300012786.
2. Memberikan CERTIFICATE OF ANALYSIS yang di terbitkan oleh pabrik PT. MCP No. 402/MCP/COA tanggal 21 Agustus 2023, disinyalir adanya REKAYASA karena poin 7 Oxidative Induction Time (OIT) belum ada pengujiannya di Indonesia.
3.Disinyalir melakukan Rekayasa terhadap Dokumen milik Lembaga Negara yaitu BRIN pada LAPORAN PENGUJIAN Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 December 2022 dengan melakukan Penambahan Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) pada poin 7 sampai 9.
4.Adanya konfirmasi oleh E-LAYANAN SAINS (ELSA) BRIN bahwa Pengujian Geomembrane HDPE hanya dapat dilakukan pengujian untuk TENSILE PROPERTIES saja, yang artinya Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) tidak dapat dilakukan di BRIN.
Menyampaikan dokumen bersamaan dengan pengiriman material yaitu TENSILE TESTER REPORT ketebalan 750 Micron yang tidak memenuhi spesifikasi ketebalan 1500 Micron yang di tetapkan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan;
“Kegiatan pengadaan Geomembrane sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar akibat penerimaan material Geomembrane yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT.TSE,” sebut Nardo.
Media Japos.Co juga sudah meminta konfirmasi kepada Irfan Zaenuri via WhatsApp di nomor 0813 2682 XXXX, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan, chat hanya centang 2 saja. (AH)