Views: 435
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Muhamad Kriswanto alias Kris kembali diamankan di Polres Mukomuko dengan barang bukti 19 unit mobil hasil penggelapan. Terungkapnya peristiwa tersebut berdasarkan laporan 14 0rang pemilik mobil terdiri dari 11 orang dari Kota Bengkulu, 3 orang warga Kota Mukomuko.
Adapun mereka yang melaporkan, Eka warga Kecamatan Kota Mukomuko sebanyak 6 Unit, Angga Warga Kecamatan Air Manjuto 1 unit, Novri Don warga Kecamatan Air Manjuto 1 unit, Afrizal warga Kelurahan Bandaratu Mukomuko 1 unit, Galih warga Kota Bengkulu sebanyak 7 unit, Rental Mobil Ratu Samban Kota Bengkulu 8 unit, Sidik warga Kota Bengkulu 2 unit, Andre warga Kota Bengkulu 1 unit Wahit warga Kota Bengkulu 1unit, Aji warga Kota Bengkulu 4 unit, Romji warga Kota Bengkulu 2 unit, Ronal warga Kota Bengkulu 3 unit, dan Alwi warga Kota Bengkulu 2 unit.
Berdasarkan hasil laporan dua orang pemilik mobil 29 September 2023 lalu, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra SIK bersama tim yang dijuliki ular sawah langsung beraksi melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat tim streskrim Polres Mukomuko berhasil gelandang pelaku ke Mapolres Mukomuko bersama barang bukti.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH mengungkapkan pada awal bulan Mei 2023 tersangka Kris mulai mendirirkan usaha “RIDHO INDAH JAYA” jual beli mobil seken, yang berada di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pada pertengahan bulan Mei 2023. Kris mulai mencari sewa/ rental unit mobil Daihatsu Sigra di Kota Bengkulu. Dan mulai menawarkan pada orang lain melalui perkenalan media sosial Facebook dan terjadi penggadaian anara Kris dengan Sugi seharga Rp. 20 Juta.dan berlanjut seterusnya sampai dengan 7 Juni 2023.
“ Mulai diketahui adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut dikarenakan angsuran atau pembayaran sewa kendaraan dari Kota Begkulu yang macet da nada tidak dibayar,” ungkap Kapolres Mukomuko Senin 2 Oktober 2023 kemaren.
”Mobil yang digadaikan rata- rata Rp. 30 Juta. Dari 40 unit mobil yang digadaikan Kris Sudah meraup keuntungan sebesar Rp. 924.000 ( Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Dengan demikian tersangka Kris dijerat dengan pasal 372 Subsider Pasal 378 UU Nomor 1 Thaun 1946 tentang KUHP Pidana selama- lamanya Empat Tahun Penjara,” tandasnya.
Diketahui saat ini Polres Mukomuko sudah mengamankan sebanyak 19 unit mobil, 1 unitnya lagi dalam penjemputan, sedangkan 20 unit lainnya sudah di ambil langsung pemiliknya ke Bengkulu.
Kapolres Mukomuko mengimbau warga Mukomuko untuk berhati- hati dalam melakukan jual beli baik itu mobil maupun motor, diteliti terlebih dahulu.(JPR)