Views: 534
KETAPANG, JAPOS.CO – Penerbitan Sertifikat nomor 2291 atas nama Samuri dan sertifikat 2806 atas nama Burhanudin oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga tanpa dasar, Kepala BPN Ketapang terancam dilaporkan.
Kasus sengketa tanah sebelum di terbitkan kedua sertifikat tersebut dalam proses penegakan hukum Polsek Sandai dengan surat tanda bukti Polsek Sandai pada 21 September 2022 hingga saat ini. Penyidik Polsek Sandai memanggil para pihak yang bersengketa, kelapa desa terdahulu, kepala desa yang menjabat dan saksi lainya untuk dimintai keterangan dan barang bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan tersebut.
Dalam berjalan proses hukum tersebut, Pemerintah Desa Sandai Melalui kepala Desa Wedi Setiawan S.IP saat masih menjabat, mengeluarkan surat Keterangan pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Samuri yang berlokasi di jalan Trans Kalimantan Dusun Indraya dengan luas tanah 35×60 M²=2.100M² : Dengan Nomor SKT : 593/9996/Pem. Ditanda tangani oleh kepala Desa Wedi Setiawan S.IP. dan di Cap Basah Desa pada 07-12-2022. Surat pencabutan ini ditembuskan kepada Samuri, Badan Pertanahan Nasional(BPN) Ketapang, dan Polsek Sandai.
Selain itu pada 12 Desember 2006 Mustapirin, Ar yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Sandai Kanan, pernah mengeluarkan surat pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Sabri Said dengan SKT Nomor : 593/204/Pem.Tgl 13 Juni 2000.Luas tanah 17,922M².
Imbransyah ahli waris atas tanah tersebut, bersama pihak keluarga, pada hari Jumat 29/09 2023 Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Ketapang, mempertanyakan dasar dari Penerbitan dua Sertifikat oleh BPN Ketapang, dengan membawa semua Dokumen kepemilikan atas tanah tersebut.
” saya dan pihak keluarga saya mau mempertanyakan Dasar BPN Ketapang Menerbitkan dua sertifikat tersebut, kami dan pihak keluarga menduga ada oknum-oknum BPN Ketapang terlibat dalam kejahatan Mafia Tanah, menghilangkan hak kami sebagai pemilik tanah “. Ungkap Imbransyah saat di konfirmasi di kantor BPN Ketapang ( 29/09).
Menanggapi hal tersebut bagian Sengketa Tanah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Ketapang saat mendengarkan aduan dari Imbransyah dan keluarga, meminta mengisi formulir aduan dan meminta fotokopi semua dokumen kepemilikan tanah yang disengketa kan, untuk dipelajari dan dianalisis.
” kami bekerja berdasarkan SOP, kami akan mempelajari semua Dokumen yang ada ini, dan mempelajari dokumen awal pihak yang mengajukan sertifikat, Bilamana sertifikat yang ditimbulkan tidak kuat dokumen dasarnya maka dicabut atau dibatalkan”. Ungkap petugas bagian Sengketa Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang diruang aduan(29/09).
Bilamana dua Sertifikat ini tidak segera dicabut atau dibatalkan, Imbransyah selaku ahli waris atas tanah tersebut bersama pihak keluarga akan melaporkan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang yang menandatangani atas terbitnya kedua sertifikat tersebut ke Polda – Kalbar dan Satgas Mafia Tanah.
Hingga berita ini terbit Japos.co terus melakukan penghimpunan data-data.(Agustinus).