Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Andar GACD: Kejaksaan Negeri Tanah Datar Layak Periksa Kepala Sekolah SMAN 1 Batu Sangkar

×

Andar GACD: Kejaksaan Negeri Tanah Datar Layak Periksa Kepala Sekolah SMAN 1 Batu Sangkar

Sebarkan artikel ini

Views: 495

TANAH DATAR  JAPOS.CO – Terkait adanya sumbangan komite di SMAN 1 Batu Sangkar Kabupaten Tanah Datar Sumbar yang ditetapkan jumlahnya, Direktur Goverment Agians Corruption and Discrimination Andar Situmorang SH. MH ikut angkat bicara.

Disampaikannya, sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, SUMBANGAN adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebaliknya, PUNGUTAN sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan, bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, sedangkan pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.”

Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

“Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, Komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan,” tegas Andar.

Ditambahkan Andar, “apa yang dilakukan oleh Mulyono selaku kepala Sekolah SMA 3 Batu Sangkar terlalu konyol. Apa landasan dan aturan yang ia pakai kalau sumbangan komite bisa ditetapkan hanya berdasarkan kesepakatan saja.”

“Dan sebaiknya pihak Kejasaan Negeri Tanah Datar maupun Tim Saber Pungli Tanah Datar, segera proses Mulyono selaku kepala sekolah, dan audit saja berapa uang komite itu terkumpul dan dipergunakan untuk apa  uang komite tersebut,” sambung Andar.

Terpisah kepala sekolah SMAN 1 Batu Sangkar, Drs. Mulyono, M.Si yang dihubungi Rabu, (28/9) menyampaikan, sumbangan itu sudah sesuai aturan di PP 48. Dan salah satu kegunaannya adalah untuk lokakarya, dan itu adalah program sekolah.

“Jadi setiap program tentu ada pembiayaannya, dan kami total pembiayaannya setahun Rp 3,2 Milyar, sementara yang bisa di akomodir oleh dana BOS hanya Rp 1,4 Milyar. Makanya saya ajukan ke pihak komite kekurangan Rp 1,8 Milyar,” imbuh Mulyono. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *