Views: 218
LANGKAT, JAPOS.CO – Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat: 5/Pen.Eks/2023/PN Stabat Jo.nomor 10/Pdt.P-Kons/2023/PN Stabat tanggal 26 September 2023, lima lokasi lahan warga di Kecamatan Gebang, Langkat, Sumatera Utara akan menjalani proses eksekusi. Humas HK Chandra, Rabu (24/9) pagi menegaskan, eksekusi akan dilaksanakan 3 Oktober 2023 mendatang.
Pengalihan fungsi lahan yang dilakukan merupakan lahan terdampak pembangunan jalan tol Binjai menuju Pangkalan Brandan.
Berdasarkan data yang dihimpun Japos.co, dari Pengadilan Negeri Stabat lahan yang menjadi objek eksekusi yakni milik Lasma Boru Lumban Gaol seluas 4.951 persegi, Hotbel Lumbangaol seluas 4.157 meter persegi. Kemudian, lahan milik Jhon Sukaria Pasaribu seluas 8.202 meter persegi dan Simson Barus seluas 5.621 meter persegi.
Sementara, hingga saat ini para warga dan ahli waris atas lahan yang menjadi objek eksekusi menolak pengalihan fungsi lahan karena harga satuan lahan yang ditawarkan terlalu kecil. Sehingga, terkesan merugikan warga dengan nilai fungsi lahan saat ini.
“Lahan yang menjadi objek eksekusi merupakan rencana pembangunan Tol Binjai Pangkalan Brandan Seksi 4 dan ini merupakan proyek strategis nasional,” ujar Chandra ditemui Japos.co, Rabu (24/9) pagi.
Saat ini warga yang menolak masih memilih bertahan dengan keputusan mereka dan menolak alih fungsi lahan untuk jalan Tol.
“Ekseskusi direncanakan akan menggunakan alat berat jenis Excavator, Dozer, Grader dan tim pengamanan dari TNI dan Polri,” ujarnya.
Hingga saat ini, sejumlah rencana eksekusi sudah rampung dilaksanakan. Meskipun diperkirakan akan menuai kecaman dan perlawanan dari para pihak pemilik lahan. Ekseskusi akan tetap berlangsung sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Stabat. (SN,TAMBUNAN)