Views: 241
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah berhasil menangkap tersangka pelaku SW dengan dugaan pencurian hewan ternak sapi bali di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko pada 19 September 2023. Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan perss yang digelar secara langsung pada hari Kamis (21/9-2023) bertempat di Mapolres Mukomuko oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH SIk MH urut mendampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison dan Kasi Humas Ipda Agus Cik.
“Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mukomuko pada tanggal 24 Juli 2023 telah melakukan upaya paksa terhadap pelaku SW namun pelaku SW tidak berada di rumahnya sebenarnya akan menangkap pelaku SW, akan tetapi SW tidak berada di rumahnya, dan pada tanggal 19 September 2023 Unit Pidum Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa pelaku SW telah pulang kerumahnya di Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Unit Pidum yang langsung bergerak dan melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap pelaku SW,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.
Kapolres Mukomuko menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sapi akibat diduga di curi oleh pelaku SW bersama rekannya ST yang saat ini buron/DPO.
Kapolres Mukomuko juga menyampaikan” bahwa modus dari pelaku SW ini bersama dengan pelaku ST (DPO) melakukan pencurian hewan ternak sapi bali dengan cara mengambil hewan ternak sapi yang dalam keadaan terikat dan diangkut menggunakan mobil Grand max warna hitam.
Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra mengatakan diketahui dari hasil pemeriksaan, Pelaku SW mengakui telah 6 kali mencuri sapi milik warga diberbagai lokasi, yakni di Desa Pondok Panjang sebanyak 8 ekor, 1 ekor di Desa Lalang Luas, 1 ekor di SP 1 Air Manjuto, 3 ekor di Desa Air Dikit, 1 ekor di Desa Tanah Rekah dan 1 ekor di kawasan PLN Kota Mukomuko, semua pencurian dilakukan SW bersama ST (DPO).
“Akibat perbuatannya, pelaku SW dikenakan pasal 363 KUHP ayat1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun, dari tangan pelaku SW kami mengamankan barang bukti berupa 1 ekor Sapi Bali jenis jantan, 1 ekor Sapi Bali jenis betina, 1 buah tali tambang, 1 buah jaring dan 1 unit mobil merek Daihatsu Grandmax serta 1 lembar STNK. Pelaku SW dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Mukomuko untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka ST (DPO) saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Ameli Putra.\
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto himbauan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga hewan ternak sapi nya agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi, dimohon agar lebih waspada dan berhati-hati, ternaknya jangan dilepas liarkan sebab cara seperti ini dapat mengundang kejahatan, ternaknya dijaga dan diawasi, diikat di sekitar rumah atau dikandangkan agar lebih gampang untuk mengawasinya, jangan kasih kesempatan kepada kejahatan, maka dari itu selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan,” himbau Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.(JPR)