BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Sempat Jadi HRD PT Perko Agro Mandiri Kaltim, Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah dan BPKB Mobil Ditangkap

×

Sempat Jadi HRD PT Perko Agro Mandiri Kaltim, Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah dan BPKB Mobil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Views: 460

MUKOMUKO, JAPOS.CO – CY (53), merupakan salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mukomuko selama dua tahun, dengan Kasus penggelapan surat berharga di sebuah perusahan (CPO)  saat ini berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu di Kalimantan Timur (Kaltim) dan sempat bekerja sebagai Human Resource Development (HRD) atau sumberdaya manusia (SDM) di sebuah perusahaan yaitu PT Perko Agro Mandiri.

Namun sebelum nya pelaku CY ini pernah bekerja di perusahan kelapa sawit PT Karya Sawitindo,nDesa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang,  Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

CY dibekuk di wilayah Kabupaten Sanggata Provinsi Kalimantan Timur pada 10 September 2023 lalu pasalnya” tersangka CY  telah memanfaatkan sertifikat tanah dan satu BPKB mobil milik warga untuk digadaikan di bank yang merupakan yang bukan milik nya untuk mendapatkan sejumlah uang.

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Kanit Pidum Ipda Hendri Edison dan Kasi Humas Ipda Agus Cik mengatakan,  setelah sebelumnya dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja, Cy kabur.

“Pada pemeriksaan awal, tersangka bersembunyi di berbagai tempat, di Provinsi Sumut selama 3 hari, di Provinsi Sumatera Selatan selama dua tahun lalu,” kata Nuswanto.

Pada tanggal 06 Juni 2023 pelaku CY Pindah ke Kabupaten Sanggata Kaltim, dan disana pelaku telah bekerja di PT Perko Agro Mandiri sebagai HRD kebun,

“Pelaku ditangkap pada tanggal 10 September 2023 saat sedang perjalanan pulang kerumah anaknya yang berada di Kabupaten Sanggata Kalimantan Timur,”sebut AKBP Nuswanto.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya menggadaikan 3 Persil Sertifikat tanah dan satu buah BPKB  mobil type Hilux yang merupakan aset perusahaan tanpa izin.

Sehingga, pelaku meraup keuntungan sebesar 227 juta dan uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, tersangka CY melakukan kejahatannya sekitar bulan Maret 2021, akibat perbuatannya CY melanggar pasal 374 KUHP Subsider 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun,

”Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi resmi memulai proyek penataan jalan sekaligus pembangunan bundaran di Jalan Raden Demang Hardjakusumah. Pekerjaan dimulai dengan pembongkaran sejumlah bangunan yang berada di…