BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Berakhir 4 Desember 2023

×

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Berakhir 4 Desember 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 366

BANJAR, JAPOS.CO – Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih dan Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana yang menjabat Periode 2018 – 2023, resmi berakhir 4 Desember 2023.

Pengumuman akhir masa Jabatan ini diparipurnakan DPRD Kota Banjar di ruang rapat paripurna Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar, Kamis (14/9).

Menurut Ketua DPRD Kota Banjar, H.Dadang R Kalyubi, bersamaan berakhirnya masa bhakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Periode Tahun 2018-2023 yang resmi berakhir 4 Desember 2023 mendatang, Pimpinan dan Anggota DPRD mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar yang sudah menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya selama ini.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Banjar, mengucapkan apresiasi atas capaian prestasi dalam kepemimpinannya, menyejahterakan masyarakat Kota Banjar. Terkait prestasi yang diraih Kota Banjar, itu karena adanya kekompakan antara penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat. “Diharapkan perolehan prestasi yang diraih Kota Banjar selama ini, berhasil dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang ,” ujar H. Dadang.

  1. Dadang mengapresiasi atas keberhasilan kepemimpinan Kota Banjar, saat itu mampu keluar dari wabah Covid yang melanda dunia. Kemudian, mampu mempertahankan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke -14.

Terbaru ini, dikatakan H.Dadang, Kota Banjar juga berhasil meraih Anugerah Prakarsa Inklusi (API) Tahun 2023. Ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas komitmen dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Banjar.

Menyusul berakhirnya masa jabatan tersebut, DPRD Kota Banjar segera mengusulkan 3 orang calon Penjabat (Pj) Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri. Diantaranya, Sekda Kota Banjar, seorang dari Provinsi Jabar dan seorang dari Kemendagri.

Hal demikian sesuai amanat pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota diamanatkan bahwa pengusulan penjabat wali kota dilakukan oleh DPRD melalui ketua DPRD Kota Banjar. ” Kami berharap estafet kepemimpinan Kota Banjar berjalan mulus dan keberlanjutan dalam pembangunan di Kota Banjar berjalan secara optimal ,” jelas H. Dadang.

Terkait tugas berat Pj Wali Kota Banjar, dijelaskannya, diantaranya mempersiapkan Pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024. Berlatar itu, penunjukan penjabat kepala daerah harus transparan, akuntabel, dan demokratis. Keterlibatan masyarakat itu setidaknya diakomodasi melalui representasi DPRD. Sebab, akan sangat berkaitan dengan legitimasi Pemilu 2024.

Pengumuman akhir masa jabatan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada pasal 79 mengatakan, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b.

Berakhirnya masa jabatan, Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Lembaga dan instansi vertikal, Pimpinan BUMD, Perbankan dan Perusahaan Swasta.

Selain itu, Wali Kota Banjar mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perangkat Daerah dan jajaran ASN Kota Banjar. ” Kami ucapkan terima kasih juga kepada pimpinan parpol, organisasi masyarakat, alim ulama, tokoh masyarakat, media massa serta seluruh masyarakat Kota Banjar ,” ujarnya.

Lebih lanjut Wali Kota Banjar berharap jalinan yang sinergis, harmonis dan suasana kondusif Kota Banjar terus terjaga sampai akhir masa jabatan 4 Desember 2023. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan kelemahan dalam penyelengaraan pemerintahan yang dipimpin selama ini. Untuk itu, Kami berharap kritik, saran  dan masukan yang konstruktif untuk mengoptimalkan kinerja dan kualitas penyelengaraan pemerintahan di penghujung akhir masa jabatan 4 Desember 2023 “, pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *