Views: 204
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, memimpin konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus peredaran minuman keras di wilayah hukum mereka.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilakukan oleh jajaran Polres Pandeglang dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, Kamis 21 September 2023.
Dalam operasi ini, Polres Pandeglang berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merk yang disimpan oleh seorang penjual di kampung Ranca Seneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik. Modus penyimpanan minuman keras ini terbilang unik, dimana penjual menyimpannya dalam banker berukuran 2×2 meter yang terletak di bawah tempat tidur.
Dalam keterangannya, penjual tersebut mengakui bahwa ia mendapatkan minuman keras tersebut dari seseorang di wilayah Cirebon. Dia juga mengaku bahwa omset penjualannya mencapai 4 juta rupiah dalam sehari.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny, dalam konferensi persnya, mengajak masyarakat Pandeglang untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Pandeglang. Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat Pandeglang untuk menjadi mitra dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Laporkan kepada kami jika anda mengetahui adanya aktivitas tersebut, dan kami akan bertindak dengan tegas sesuai hukum,” kata Kapolres Pandeglang.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran minuman keras ini adalah bukti dari komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga kamtibmas dan memberantas penyakit masyarakat yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat. ( Yan/Hms )