Views: 519
SUKABUMI, JAPOS.CO – Surat Edaran dari PLN Kota Sukabumi, yang bernomor: 0062/DID.03.01/C02130500/2023, tertanggal 20 September 2023, prihal Pemberitahuan dalam rangka menjaga kehandalan proses penyaluran.
Dalam Surat Edaran tersebut yang dilaksanakan PLN, yaitu pemeliharaan Kubikel 20 KV di Gardu Distrik PLN.
Adapun wilayah yang di padamkan diantaranya Pasar Pelita,Jl Pasar Pelita, Gg luput, Jl Perniagaan, Jl Kapten Harun Kabir, Kebon Kalapa, Jl Tembus St Timur,
Hal ini, membuat para pedagang khususnya di dalam Pasar Pelita mengalami kegelapan dan merugikan.
Mewakili pedagang kepada Japos.co menyesalkan dengan adanya pemadaman sementara pasar pelita yang di kelola oleh PT Fortunindo Artha Perkasa, belum mempunyai genset darurat.
“Yah mau gimana lagi, hari ini kami kehilangan pemasukan sebesar Limaratus Ribu Rupiah untuk kisaran 1 kios, kalau di kalikan jumlah pedagang yang ada di pasar pelita kurang lebih 700 Kios, yang berjulan, mungkin Ratusan Juta nilai kerugiannya, dan harapan kami PT yang mengelola pasar pelita ini,bisa mempunyai genset darurat,” pungakasnya.(ASR)