Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Diduga Limbah Pabrik PT BMK Diangkut Secara Ilegal oleh Oknum dan Dikomersilkan

×

Diduga Limbah Pabrik PT BMK Diangkut Secara Ilegal oleh Oknum dan Dikomersilkan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

KAMPAR  JAPOS.CO – Limbah cair pabrik TBS (Tandan Buah sawit) PT Bumi Mentari Karya (PT BMK) Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga diangkut secara bebas oleh sejumlah orang dengan menggunakan  armada.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pantauan Japos.co dilapangan para oknum diduga menyalurkan limbah ke dalam tangki kerengkeng warna putih berkapasitas seribu liter di bak armada melalui selang warna putih ukuran 1,2″.

Para oknum pengangkut limbah, mengalirkan limbah dari saluran pipa limbah aplikasi milik PT BMK(Bumi Mentari Karya) dengan cara membuat Kran persimpangan.

Kran persimpangan pada pipa warna hitam saluran limbah pabrik TBS (Tandan Buah sawit) milik PT BMK  berada di atas permukaan tanah lahan areal kebun sawit perusahaan diduga sengaja dibuat sehingga memudahkan para pelaku melakukan pengangkutan limbah secara ilegal hingga dikomersilkan. Hal ini disampaikan narsumber yang enggan disebutkan namanya (red).

“Cairan limbah pabrik PT BMK selalu diambil beberapa orang dan diangkut menggunakan armada roda empat dan roda enam lalu dijual. Cairan limbah itu diambil dari selang pipa aliran limbah. Ada beberapa orang membawa armada angkutan nya yang selalu keluar masuk ke areal perusahaan mengambil cairan limbah pabrik itu secara rutin,” ungkap narasumber, Senin (18/9/2023).

Menurut narasumber, sebelumnya pihak PT BMK telah menyalurkan cairan limbah ke kebun plasma KUD Juletran Desa Indra Puri melalui pemasangan pipa aplikasi  dari pabrik ke lokasi kebun ( Milik KUD Juletran – red) seluas 270 hektar.

“Sebelumnya limbah itu disalurkan PT BMK untuk memupuk kebun sawit plasma milik masyarakat atas nama KUD Juletran Indra Puri seluas 270 hektar. Tapi sekarang kebun plasma KUD itu bertahun lamanya tidak dapat dialiri cairan limbah secara menyeluruh karena telah disedot orang orang yang tidak bertanggung jawab dari pipa  limbah di lokasi pabrik, ” terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media turun lapangan melakukan penelusuran.

Di lokasi areal sebelah samping pabrik PT BMK, awak media menemukan empat orang oknum terduga pelaku dan tiga unit angkutan membawa perlengkapan  tangki kerengkeng warna putih berkapasitas seribu liter.

Keempat orang ini sedang melakukan pengisian cairan limbah ke dalam  tangki di dalam mobil (Tiga unit angkutan pelaku – red), melalui kran selang kecil yang telah terpasang rapi pada pipa aliran limbah yang terpasang kran persimpangan.

Ketika dikonfirmasi, keempat orang tersebut mengaku bahwa limbah yang mereka angkut secara rutin telah berjalan satu tahun lamanya.

“Untuk dipakai ke kebun pak, sudah satu tahun berjalan. Tidak ada diketahui Pemerintah tempatan secara resmi pak, hanya saya dan teman teman yang meminta ke perusahaan. Tidak untuk kebun seluruh masyakarat Desa,” terangnya (nama tidak diketahui).

Menurut mereka, sebenarnya perusahaan tidak beri izin, tapi para oknum yang mengaku ngotot mengambil limbah secara ilegal.

Di tempat terpisah, Subiyanto, Kepala Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ketika ditemui tim media mengaku jauh sebelumnya cairan limbah pabrik milik PT BMK telah disalurkan menggunakan pipa selang ke kebun sawit milik warga yakni KUD Juletran Indra Puri.

Ketika ditanyai terkait pengambilan limbah yang diangkut menggunakan armada, Subiyanto mengaku tidak mengetahuinya.

“Gak tau bang, itukan sudah masuk Desa Pantai Cermin,” terang Subiyanto.(dh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *